Menghapus Data Pribadi di Pinjol Meski Utang Belum Lunas, Begini Cara dan Ketentuannya

Minggu 14-07-2024,06:56 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Zuhlifar Arrisandy

Anda juga bisa menghapus data pribadi di pinjol dengan menonaktifkan akses perizinan lewat aplikasi. Jika sudah memastikan bahwa seluruh akses mengenai Informasi pribadi diputus maka anda dapat menghapus aplikasi agar benar-benar aman.

3. Hubungi OJK

Namun, jika kedua cara di atas sudah dilakukan dan belum ada respon dari penyedia pinjol sebaiknya laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja. Anda bisa melaporkan ke OJK jika merasa dirugikan dari pelayanan pinjol walaupun sudah melunasi utang.

Jika layanan pinjol melakukan pelanggaran seperti menyalahgunakan data dan lainnya, jangan ragu untuk melaporkannya. Dengan cara ini, nantinya OJK bisa memberikan solusi bagi debitur yang mengalami kesulitan hapus data pribadi.

BACA JUGA: Begini Cara Mengatasi Pinjol Sebar Data Pribadi, Blokir Nomor Gak cukup!

Untuk mengadu ke OJK, Anda bisa laporkan dengan mudah. Anda dapat menghubungi lembaga pengawasan tersebut dengan cara seperti dibawah ini:

  • Situs resmi, www.ojk.go.id
  • Email resmi yaitu, waspadainvestasi@ojk.go.id
  • WhatsApp 081-157-157-157
  • Kontak resmi 157.

Dengan mngadukan keluhan Anda ke OJK, nantinya pihak pinjol bisa merespon keinginan debitur. Ikuti 4 cara di atas supaya data pribadi Anda terhapus secara permanen.

Demikian informasi mengenai menghapus data pribadi di pinjol jika belum lunas dan setelah melunasi semua utang. Semoga bermanfaat.

Kategori :