96 WBP Diusulkan Remisi Idulfitri di Rutan Pekalongan, Satu Orang Langsung Bebas
Suasana antrean kunjungan di Rutan Kelas II A Pekalongan, Rabu 18 Maret 2026-Disway Jateng/Bakti Buwono -
PEKALONGAN, diswayjateng.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA PEKALONGAN mengusulkan sebanyak 96 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2026.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyampaikan bahwa dari usulan tersebut, satu orang narapidana dipastikan langsung bebas.
“Yang jelas bebas ini satu orang dan akan dilaksanakan saat hari Idulfitri,” ujarnya, Kamis 19 Maret 2026.
Dari total 96 WBP yang diusulkan, sebagian telah menerima surat keputusan (SK) remisi.
BACA JUGA: Benteng 273 Tahun di Balik Jeruji, Secuil Cerita Rutan Pekalongan Rawat Sejarah Fort Peccalongan
BACA JUGA:Dari Balik Jeruji, Uluran Rutan Pekalongan Sentuh Dapur Keluarga WBP yang Kurang Mampu
Sebanyak 67 WBP telah mendapatkan SK remisi.
Sementara 29 lainnya masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Penundaan tersebut disebabkan adanya perbaikan data administrasi.
Usulan remisi terbagi dalam beberapa kategori.
BACA JUGA: Ruqyah Rutan Pekalongan Jadi Terobosan Spiritual, 44 Warga Binaan Nangis Bareng
BACA JUGA: Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan Gubernur di Setda Pekalongan
Untuk kategori tahun pertama non PP28/PP99, total terdapat 29 WBP yang diusulkan.
Kemudian kategori tahun pertama PP99 sebanyak 8 WBP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
