Begini Cara Mengatasi Pinjol Sebar Data Pribadi, Blokir Nomor Gak cukup!

Begini Cara Mengatasi Pinjol Sebar Data Pribadi, Blokir Nomor Gak cukup!

Cara mengatasi pinjol sebar data --

DISWAY JATENG - Berikut cara mengatasi pinjol sebar data pribadi jika tidak bisa bayar utang. Beberapa cara di bawah ini bisa menjadi solusi bagi Anda yang mengalami ancaman apabila gagal bayar atau nunggak.

Penting diketahui, modus teror pinjol seringkali melakukan berbagai cara seperti kunjungan DC, atau sebar data. Bagi Anda yang mengalami kejadian seperti ini, sebaiknya tahu cara mengatasi pinjol sebar data pribadi.

Sudah banyak kasus debitur yang mengalami teror penyebaran data. Supaya Anda tidak mengalami kejadian seperti ini, maka cara mengatasi pinjol sebar data jika nunggak atau galbay bisa jadi solusinya.

BACA JUGA: 2 Tips dari OJK Agar Debitur Tidak Berurusan dengan DC Lapangan Pinjol

Jika teror penyebaran data pribadi dibiarkan saja tentu saja membuat debitur resah. Bahkan teror seperti ini juga dialami oleh orang yang sama sekali tidak meminjam sebagai bentuk penipuan.

Modus teror penyebaran atau penyalahgunaan data merupakan tindakan yang sudah menyalahi aturan. Karena itu, debitur yang galbay harus tahu cara efektif untuk mengatasi masalah seperti ini.

Apabila Anda saat ini galbay dan diteror melalui telepon atau pesan bisa laporkan juga ke Aduannomor.id. Tak hanya itu, cara mengatasi pinjol sebar data juga bisa menjadi solusi efektif untuk hindari teror.

BACA JUGA: 6 Tips Hindari DC Pinjol Agar Tidak Datang ke Rumah atau Tempat Kerja, Meskipun Telat Bayar Cicilan

Cara mengatasi pinjol sebar data

1. Laporkan

Debitur yang mengalami teror penyebaran data bisa melaporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi. Cara mengatasi pinjol sebar data pribadi dengan cara ini tentu saja bisa menghindari berbagai kerugian.

Untuk melaporkan ke OJK, Anda perlu menyertakan bukti teror contohnya rekaman suara atau pesan teks. Dengan ini, pihak berwajib bisa mengatasi masalah tersebut supaya pihak pinjol tidak teror nasabah.

2. Minta Perlindungan

Jika Anda sudah membuat laporan ke OJK, maka sebaiknya minta perlindungan. Upaya ini dapat menghindari debitur dari berbagai teror yang disebabkan oleh gagal bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: