2 Tips dari OJK Agar Debitur Tidak Berurusan dengan DC Lapangan Pinjol

2 Tips dari OJK Agar Debitur Tidak Berurusan dengan DC Lapangan Pinjol

Tips dari OJK untuk mengatasi DC lapangan pinjol--

DISWAY JATENG - Gagal bayar atau galbay di pinjaman online pasti akan berurusan dengan Debt Collector (DC). Agar Anda tidak berurusan dengan DC lapangan pinjol ada beberapa tips yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kaum galbay pasti seringkali diteror oleh DC lapangan pinjol. Namun tenang saja, dengan beberapa cara hindari debt collector di bawah ini debitur tidak lagi berurusan dengan penagih utang.

Ada dua upaya dari OJK untuk membantu debitur yang saat ini berurusan dengan DC lapangan pinjol. Anda bisa melakukan cara preventif dan kuratif.

BACA JUGA: 4 Lokasi ini Sering Didatangi DC Lapangan Pinjol Jika Debitur Galbay, Gak Cuma Rumah atau Tempat Kerja

Mengutip dari laman resmi OJK kedua cara ini bisa melindungi debitur dari berbagai kerugian yang disebabkan oleh DC lapangan pinjol. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Preventif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merisili PJOK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Isi aturan ini mengatur hak dan kewajib debitur.

OJK juga memberikan edukasi kepada pengguna pinjol supaya debitur tidak hanya minta hak perlindungan saja. Namun, selayaknya debitur yang memiliki utang harus melunasi tagihan pembayaran.

BACA JUGA: Aman dari Kunjungan, ini 6 Solusi Hadapi DC Lapangan Pinjol Jika Galbay

Jika Anda ingin terhindari dari teror DC lapangan pinjol, maka harus membayar sejumlah tagihan di pinjaman online. Apabila kesulitan bayar, segera ajukan restrukturisasi pinjaman supaya diberikan kemudahan.

2. Kuratif

Upaya kedua, yakni perusahaan pinjaman menguatkan penyelesaian masalah secara internal, termasuk aduan debitur soal DC lapangan pinjol. Jika cara ini tidak berhasil, OJK menyarankan supaya Anda menyelesaikan masalah lewat lembaga alternatif penyelesaian sengketa. 

Tak hanya itu saja, OJK juga memperingati kepada perusahaan pinjol supaya menggunakan penagih pihak ketiga yang profesional. Karena seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga itu merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

BACA JUGA: 8 Syarat DC Lapangan Pinjol Boleh Menagih Utang ke Rumah Nasabah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: