4 Tips Galbay Pinjol Ilegal, Debt Collector Dijamin Gak Bakalan Nagih=nagih Lagi

Minggu 14-07-2024,06:34 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Zuhlifar Arrisandy

3. Uninstall Aplikasi Pinjol

Setelah menghapus izin akses kontak, pastikan Anda menghapus aplikasi pinjol. Cara ini bisa membantu Anda untuk menghindari penagihan utang dan berurusan dengan DC.

4. Laporkan Pinjol Ilegal

Tips galbay pinjol ilegal berikutnya, yakni dengan melaporkan pinjol ke lembaga berwajib. Debitur yang merasa dirugikan bisa lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI, Polisi, atau Kominfo, dengan cara ini:

Lapor ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) selain itu bisa melalui telepon ke 157 atau ke e-mail konsumen@ojk.go.id.

BACA JUGA: 6 Cara Efektif Melunasi Hutang Pinjol dengan Tepat Waktu, Solusi Bebas dari Tagihan Pinjol

Lapor ke Kominfo

Anda bisa melaporkan pinjol ilegal ke Kominfo dengan mengirim laporan ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.

Lapor ke Polisi

Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id. Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.

Lapor ke AFPI

Jika Anda ingin melaporkan pengaduan pinjol ilegal ke AFPI juga mudah. Anda bisa mengakses pengaduan di website www.afpi.or.id nantinya bisa langsung klik di kolom pengaduan atau email info@afpi.or.id.

BACA JUGA: 7 Tips Mengelola Utang Pinjol Agar Tidak Berujung Gali Lubang Tutup Lubang

Demikian informasi mengenai tips galbay pinjol ilegal paling aman untuk hindari risiko yang merugikan. Semoga bermanfaat.

Kategori :