3. Uninstall Aplikasi Pinjol
Setelah menghapus izin akses kontak, pastikan Anda menghapus aplikasi pinjol. Cara ini bisa membantu Anda untuk menghindari penagihan utang dan berurusan dengan DC.
4. Laporkan Pinjol Ilegal
Tips galbay pinjol ilegal berikutnya, yakni dengan melaporkan pinjol ke lembaga berwajib. Debitur yang merasa dirugikan bisa lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI, Polisi, atau Kominfo, dengan cara ini:
Lapor ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) selain itu bisa melalui telepon ke 157 atau ke e-mail konsumen@ojk.go.id.
BACA JUGA: 6 Cara Efektif Melunasi Hutang Pinjol dengan Tepat Waktu, Solusi Bebas dari Tagihan Pinjol
Lapor ke Kominfo
Anda bisa melaporkan pinjol ilegal ke Kominfo dengan mengirim laporan ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.
Lapor ke Polisi
Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id. Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.
Lapor ke AFPI
Jika Anda ingin melaporkan pengaduan pinjol ilegal ke AFPI juga mudah. Anda bisa mengakses pengaduan di website www.afpi.or.id nantinya bisa langsung klik di kolom pengaduan atau email info@afpi.or.id.
BACA JUGA: 7 Tips Mengelola Utang Pinjol Agar Tidak Berujung Gali Lubang Tutup Lubang
Demikian informasi mengenai tips galbay pinjol ilegal paling aman untuk hindari risiko yang merugikan. Semoga bermanfaat.