DISWAY JATENG - Teror DC pinjol sempat ramai di media sosial. Hal itu setelah seorang warganet mengaku mendapat teror pinjol, padahal tidak pernah melakukan pinjaman. Maka dari itu, perlu ketahui tips mengatasi teror DC pinjol.
Meski layanan pinjaman online memudahkan untuk mendapatkan pinjaman, ada risiko kerugian seperti penyebaran data dan penyalahgunaan data, jika kalian mengalami kejadian seperti itu maka bisa melakukan tips mengatasi teror DC pinjol yang jadi solusi tepatnya.
Tips mengatasi teror DC pinjol dapat kalian lakukan dengan menghapus aplikasi dan hapus data yang ada di platform tersebut. Namun cara tersebut kurang efektif untuk menghindari penyalahgunaan data, kalian bisa melakukan beberapa tips berikut ini.
Namun, bagaimana tips mengatasi teror DC pinjol? Berikut ada beberapa langkah efektif yang dapat kalian coba dan lakukan untuk menghindari tindakan dan ancaman yang diberikan oleh DC pinjol yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Begini 8 Cara Ampuh Menghadapi Teror DC Pinjol yang Paling Efektif dan Dijamin Kapok
1. Jangan Berikan Informasi Pribadi
Hindari memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector. Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.
Intimidasi dan ancaman dari pihak DC pinjol yaitu hal yang merugikan nasabah. Karena itu, sebagai nasabah kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.
2. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika kalian merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari DC pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Dikutip dari Grid.id, ketika kalian mendapatkan intimidasi dan ancaman dari DC, yang utama penting dilakukan yaitu jangan panik dan tetap tenang.
BACA JUGA:Jangan Takut, Ini 6 Tips Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal yang Paling Ampuh
Ingatlah bahwa kalian memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Apalagi jika kalian memang tidak pernah melakukan pinjaman online.