Jangan Sampai Jadi Korban, Ini 7 Tips agar Tidak Tertipu Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Jumat 12-07-2024,16:58 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

Jika tawaran pinjaman terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kalian perlu menyelidikinya kembali. Pasalnya, penipu sering menggunakan tawaran yang seperti ini untuk menarik korban.

5. Gunakan Sumber Resmi

Selalu mengakses situs web perusahaan pinjaman melalui tautan resmi. Dan juga hindari mengklik tautan yang dikirimkan melalui pesan atau email tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA:Waspadai 7 Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Sering Terjadi, Jangan sampai Tercekik Hutang Tinggi

6. Perhatikan Suku Bunga

Pinjaman dengan suku bunga yang terlalu tinggi merupakan tanda peringatan. Selalu baca dan pahami perjanjian pinjaman, dan pastikan kalian mengetahui berapa jumlah yang harus kalian bayar. Hindari perusahaan yang tidak memberikan informasi jelas mengenai suku bunga.

7. Cek Izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Tips agar tidak tertipu pinjol ilegal yang paling utama yaitu dengan memastikan perusahaan pinjaman memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalian dapat memeriksa ini melalui situs web otoritas tersebut atau dengan cek pinjol legal lewat WA OJK (081157157157).

Kesimpulannya, menghindari pinjaman online palsu merupakan langkah penting untuk melindungi keuangan kalian agar tidak terjerat pinjaman online yang ilegal agar finansial kalian tetap aman dan sehat.

Dengan demikian beberapa informasi mengenai tips agar tidak tertipu pinjol ilegal yang perlu kalian ketahui dan waspadai. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :