BPD di Kabupaten Tegal Diharap Jaga Marwah Sebagai Lembaga Terhormat

Kamis 11-07-2024,10:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI -  Usai audiensi antara perwakilan Badan  Permusyawaratan Desa (BPD) dengan sekretaris daerah (skeda) Kabupaten Tegal. Mendapatkan dukungan dari Dinas Peermades. Dimana Dinas Permades  sepakat bahwa BPD  sebagai lembaga terhormat. Serta mengemban tugas  sangat mulia untuk mengamankan APBDes  agar bisa dilaksanakan  secara baik.

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menyatakan, lewat BPD. Semua aspirasi masyarakat desa yang direalisasi dan terakomodir  dalam APBDes bisa terlaksana. Dari tata organisasi kelembagaan, BPD sebagai lembaga yang terhormat, diharapkan seluruh anggotanya punya integritas dan kapabilitas.  

“Serta tindak melanggar  Perbup nomor 24/tahun 2018 tentang BPD," ujarnya.

BACA JUGA:Pabrik di Kabupaten Tegal Diminta Rekrut Tenaga Kerja Pria

Dalam Perbup nomor 24/tahun2018 pasal 170 ayat 1 huruf (h)  disebbutkan bahwa anggota BPD harus bertempat tinggal di desanya sesuai dengan SK dari bupati Tegal. Anggota BPD tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik serta tidak boleh menjadi pelaksana proyek di desa. 

Anggota BPD juga harus bisa menyerap aspirasi dan berjuang agarr aspirasi masyarrakat desa terakomodir dalam APBDes. Oleh karena itu,  bagi anggota BPD yang merasa bertanggungjawab dengan Perbup. Misalnya tidak bertempat tinggal di desanya atau menjadi pengurus parpol. 

“Segera mengundurkan diri atau diberhentikan oleh bupati," ungkapnya. 

BACA JUGA:APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2023, Total Investasi Tembus Rp7,85 Miliar

Teguh juga meminta kepada seluruh masyarakat di desa  turut mengawasi anggota BPD juga jalannya pemerintahan. Bagi anggota masyarakat  yang mengetahui penyimpangan yang dilakukan anggota BPD, bisa laporkan hal tersebut ke Dinas Permades dengan membawa bukti. 

BPD juga diharapkan bisa mengawasi kineerja kades dengan baik agar tidak melakukan penyimpangan. Sekaligus kinerja perangkat desa yang menjadi tangung jawab kades. 

BACA JUGA:Tingkatkan Pengetahuan SDM Pengurus Koperasi di Kabupaten Tegal

BPD merupakan  lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena bersesuaian dengan pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.

Kategori :