Bapenda Kabupaten Tegal Adakan Diklat Penilaian Pajak PBB-P2 dan BPHTB

Kamis 11-07-2024,09:45 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya menciptakan sikap mental dan kompetensi pegawai untuk dipersiapkan sebagai penilai obyek dan subyek pajak PBB-P2. Melalui pemutahiran basis data serta pelayanan BPHTB dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dilakukan Bapenda Kabupaten Tegal.

Bertempat di Aula Bapenda, digelar diklat penilaian pajak PBB-P2 dan BPHTB dengan pemateri dari pengajar dan PIC Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Balai Diklat Keuangan Yogyakarta. 

Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Yosa Afandi menyatakan, diklat akan dilaksanakan selama 5 hari ke depan. Peserta diklat angkatan I terdiri dari  Bapenda sebanyak 10 orang, BPKAD sebanyak 3 orang, Dinas PUPR sebanyak 2 orang dan  pemerintah desa sebanyak 20 orang. 

BACA JUGA:APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2023, Total Investasi Tembus Rp7,85 Miliar

“Untuk angkatan II  diikuti Bapenda sebanyak 12 orang, Dinas Perkim 3 orang dan pemerintah desa 20 orang," ujarnya.

Dari kegiatan ini diharapkan pegawai mempunyai kompetensi untuk memahami aspek hukum dan regulasi terkait pajak PBB-P2 dan BPHTB dengan baik. Selebihnya, pegawai  juga memahami  mekanisme dan standar pelayanan Pajak PBB-P2 serta  BPHTB dengan baik. Serta memahami kertas kerja dan dokumen administrasi pajak PBB-P2 dan BPHTB dengan baik. Usai diklat, pegawai juga dituntut bisa memahami metode, teknik dan pendekatan dalam menilai obyek pajak PBB- P2 dan BPHTB. 

BACA JUGA:Tingkatkan Pengetahuan SDM Pengurus Koperasi di Kabupaten Tegal

"Tentunya juga memiliki keterampilan praktis dalam pengolahan data serta informasi obyek pajak PBB-P2 serta BPHTB," ungkapnya.

Kategori :