4 Cara Melaporkan Penipuan Pinjaman Online ke OJK

Selasa 09-07-2024,12:45 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Rochman Gunawan

Selain melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anda juga dapat melaporkan penipuan pinjol ke pihak berwajib, seperti Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan tentang pinjol, Anda dapat terhindar dari penipuan dan menggunakan pinjol dengan aman dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:6 Tips Pinjol Aman, Wajib Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak

Demikian ulasan lengkap mengenai cara melaporkan penipuan pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta cara menghindarinya, selalu berhati-hati dalam menggunakan smartphone supaya terhindar dari berbagai penipuan yang marak terjadi. 

Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :