DISWAYJATENG – Modus penipuan online terbaru telah menjadi ancaman serius bagi konsumen dan pelaku usaha di era digital. Fenomena ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga berdampak negatif pada berbagai pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik.
Modus penipuan online terbaru memang menjadi suatu hal yang saat ini sedang marak terjadi. Tak hanya yang berkedok pinjol, banyak juga penipuan yang mengatasnamakan bisnis maupun penjualan.
Modus penipuan online terbaru memang sudah banyak terjadi, namun belum banyak masyarakat yang menyadari dan memahami ciri-ciri modus tersebut. Sehingga mereka cenderung mudah terjebak dalam penipuan tersebut.
Berikut adalah analisis komprehensif mengenai bentuk modus penipuan online terbaru, dasar hukum yang berlaku, serta langkah-langkah pelaporan yang dapat diambil oleh korban.
BACA JUGA:Nasabah jangan GagalPaham, Ini 7 Aturan Penagihan DC Lapangan Pinjol Terbaru
Penipuan online hadir dalam berbagai bentuk, di antaranya:
- Ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan yang dipesan
- Penjualan barang tiruan atau palsu
- Penggunaan identitas fiktif oleh pelaku usaha atau konsumen
- Penipuan terkait diskon harga, termasuk pengiriman barang bekas atau tidak layak pakai
- Kegagalan pengiriman barang setelah pembayaran dilakukan
Di Indonesia, terdapat beberapa instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menangani kasus penipuan online:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008
Walaupun dalam pasal ini tidak secara spesifikasi membahas tentang penipuan online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Pasal ini mengatur tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 378 KUHP berisi peraturan mengenai hal penipuan secara universal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal ini dapat diterapkan pada kasus penipuan online.
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru
Pasal 492 UU 1/2023, yang akan berlaku efektif pada tahun 2026, mengatur tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Langkah-langkah Pelaporan Modus Penipuan Online Terbaru
Korban penipuan online dapat mengambil beberapa langkah untuk melaporkan kejadian dan berupaya memulihkan kerugian:
BACA JUGA:7Aplikasi Pinjol Ilegal Limit Besar, Mudah dan Cepat Tetapi Memiliki Risiko Besar
1. Pengumpulan Bukti Transaksi
Korban harus menyimpan semua bukti transaksi, termasuk screenshot konfirmasi pembayaran, email, dan informasi transaksi lainnya sebagai bukti penting dalam proses pelaporan.
2. Kontak dengan Bank Terkait
Segera menghubungi bank untuk memblokir akses ke rekening dan mencegah transaksi lebih lanjut oleh penipu.
3. Pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK, melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), menerima laporan terkait penipuan online. Anda dapat melaporkannya melalui situs Form Pengajuan OJK atau telepon OJK (021) 157.
4. Pengaduan melalui Lapor.go.id
Cara melaporkan modus penipuan online terbaru ini bisa melalui situs resmi pemerintahan. Situs Lapor.go.id berfungsi sebagai wadah pusat pengelolaan pengaduan terkait pelayanan publik, termasuk kasus penipuan online.
5. Pelaporan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
BRTI menyediakan banyak komponen penyedia pengaduan dan laporan bagi masyarakat yang merasakan indikasi penipuan dalam jenis apapun.
6. Pelaporan Rekening Mencurigakan
Situs Cek Rekening dapat digunakan untuk melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam penipuan, membantu proses pemblokiran dan pencegahan transaksi penipuan selanjutnya.
7. Pengaduan ke Kepolisian
Langkah terakhir adalah membuat pengaduan resmi ke kantor polisi terdekat untuk memulai proses hukum terhadap pelaku penipuan.
Prospek Pemulihan Dana
Kemungkinan pemulihan dana dalam kasus modus penipuan online terbaru bergantung pada berbagai faktor, termasuk metode pembayaran yang digunakan:
BACA JUGA:50 Daftar Pinjol Ilegal di Playstore, Kenali Ciri-cirinya Agar Tidak Salah Download
1. Kartu Kredit/Debit
Bank atau penyedia kartu sering memiliki kebijakan perlindungan untuk transaksi tidak sah, meningkatkan peluang pemulihan dana.
2. E-wallet
Beberapa penyedia e-wallet menawarkan perlindungan pelanggan dan dapat membantu dalam penyelidikan serta pengembalian dana.
3. Transfer Bank
Meskipun prosesnya lebih kompleks, bank dapat membantu dalam penyelidikan penipuan dan memberikan panduan tentang langkah-langkah yang dapat diambil.
Penting untuk dicatat bahwa tidak ada jaminan penuh untuk pemulihan dana dalam kasus penipuan online. Namun, tindakan cepat dan pelaporan yang tepat dapat meningkatkan peluang pemulihan kerugian dan mencegah penipuan lebih lanjut.
Modus penipuan online terbaru ini merupakan ancaman serius dalam era digital, mempengaruhi tidak hanya konsumen tetapi juga pelaku usaha. Pemahaman tentang berbagai bentuk penipuan, dasar hukum yang berlaku, dan langkah-langkah pelaporan yang tepat sangat penting dalam upaya mitigasi risiko dan penanganan kasus(*)