DISWAYJATENG, PEMALANG - Sebanyak 35 remaja dari berbagai dusun di Desa Sikasur, Kecamatan Belik mengikuti penyuluhan. Mereka diberi pengetahuan tentang TRIAD KRR yaitu tiga ancaman dasar kesehatan reproduksi remaja.
Penyuluh KB Kecamatan Belik Yessita Yuniarasari dalam materinya menjelaskan TRIAD KRR harus dihindari oleh remaja. TRIAD KRR yang dimaksud adalah ora narkoba, ora seks bebas (hindari HIV/AIDS) dan ora nikah muda.
BACA JUGA:32 Klub Ikuti Sepakbola Bupati Pemalang Cup
"Remaja memiliki sifat emosinya masih labil, mudah terpengaruh, tidak suka diatur, dan rasa ingin tahunya sangat tinggi. Sehingga ditakutkan akan mudah terjerumus dalam kehidupan yang negatif,” jelasnya.
Materi ora narkoba dijelaskan jenis-jenis narkoba yang ada di lingkungan masyarakat dan dampak jika mengonsumsinya. Adapun beberapa cara menolak tawaran narkoba, remaja harus tegas menolak, selalu ingat terhadap konsekuensi hukum dan kesehatan akibat narkoba.
"Harus berani menghindari/ meninggalkan lingkungan negatif seperti itu," kata Yessita.
BACA JUGA:39 Calon Pramusaji RSUD dr Soeselo Ikuti Seleksi
Penjelasan dari ora seks bebas, remaja sekarang banyak terjerumus dalam pergaulan seks berisiko. Misalnya seks sebelum menikah, seks dengan sesama jenis, serta perilaku seks beresiko yang lain. Dampak dari seks bebas antara lain, remaja dapat mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), aborsi illegal, pernikahan dini.
"Yang membayakan, dapat terjangkit Penyakit Menular Seksual (PMS), seperti HIV/AIDS," terangnya.
BACA JUGA:Siap-siap! Rekrutmen CPNS dan PPPK Kota Tegal segera Dibuka
Ketiga adalah ora nikah muda. BKKBN memiliki istilah Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Tujuan PUP yaitu agar remaja dapat merencanakan perkawinan dan membangun keluarga pada saat sudah siap secara fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial ekonomi serta merencanakan jumlah dan jarak kelahiran.
"Rekomendasi usia yang matang untuk perkawinan yaitu laki-laki minimal usia 25 tahun dan perempuan minimal usia 21 tahun," ungkap Yessita.