Selain itu, DC juga biasanya akan mengincar debitur yang aktif merespon nasabah seperti membalas pesan atau mengangkat panggilan. Soalnya, tipe debitur yang seperti itu biasanya langsung takut ketika diancam.
Jika pinjol ilegal melakukan teror kepada nasabah, Anda gak perlu panik. Bentuk teror seperti ketakutan, kengerian, kekejaman, ancaman, tindakan kekerasan, dan sebagainya yang menakutkan bisa kena pidana.
Tindakan teror seperti ini bisa dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 yang berbunyi sebagai berikut.
- Pasal 29 UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
- Pasal 45B UU 19/2016: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
BACA JUGA: 3 Tips Galbay dengan Hapus Data Pinjol Supaya Bebas Teror DC Lapangan
4. Stres
Menanggapi penagihan debt collector hanya akan membuat Anda stres saja. Kesehatan psikologis Anda menjadi taruhannya jika merespon pinjol ilegal.
Pasalnya DC bisa melakukan apa saja untuk menagih utang kepada nasabah galbay. Karena itu, sebaiknya stop respon pinjol ilegal dan laporkan ke otoritas yang berwajib.
Demikian informasi mengenai alasan tidak respon DC pinjol ilegal jauh lebih aman dibandingkan meresponnya. Semoga bermanfaat.