DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya memantau percepatan proses penyaluran bantuan rehab Rumah Tidaklayak Huni (RTLH) dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Tegal. Dari proses penyaluran bantuan ke penerima bantuan, ada sebagian penerima bantuan yang sudah melakukan pembayaran materiah dan upah tenaga tahap I.
Kepala Dinas Perkim, Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Plt Sekretaris Dinas merangkap Kabid Kawasan Permukiman Jeruri menyatakan bahwa khusus penerima bantuan program RTLH dari APBD II wajib membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB).
BACA JUGA:Dukung Program Indonesia Mendengar, Serahkan Alat Bantu Dengar
"Hal ini untuk memudahkan dalam memilih toko penyedia material," ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Nantinya juga yang melakukan proses pembayaran material dengan cara transfer dari rekening penerima bantuan ke rekening toko penyedia material. Saat pelaksanaan perbaikan rumah program RTLH yang didanai APBD II didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Untuk penerima bantuan keuanggan program RTLH dari APBD II, nantinya diwajibkan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas uang yang diterimanya yang akan dibantu dan didampinngi oleh Tenaga Fasilitator Lapanggan. Ketentuan penggunaan bantuan sudah dipahami oleh penerima bantuan.
BACA JUGA:Personel Satpol PP Kabupaten Tegal Diperiksa Kesehatannya
"Dari besaran Rp20 juta per penerima, dialokasikan Rp17,5 juta untuk pembnelian material danRp 2,5 juta untuk upah tenaga kerja," ungkapnya.
Sesuai rencana awal ditahun 2024, Pemkab Tegal mengalokasikan dana APBD-nya sebesar Rp11,28 miliar untuk merehab 564 unit rumah tidak layak huni (RTLH). Selain dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal, juga ada alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah Rp 4,7 miliar.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Tegal Sambut Kedatangan Jemaah Haji
Untuk merehab 235 unit RTLH di Kabupaten Tegal yang telah dikucurkan melalui rekening kas Desa. Sehingga keseluruhan nilainya mencapai Rp15,98 miliar. ( adv)