3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cara melaporkan DC pinjol yang kasar juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut bisa kalian layangkan ke OJK melalui:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan
- Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
KGBO (Kekerasan Berbasis Gender Online) yang dilakukan oleh aplikasi pinjol legal dan illegal sebagai berikut:
1. Pinjol Legal
- Economic: Pinjaman tersebut memiliki tingkat bunga yang tinggi karena dihitung setiap hari. Tenornya pendek (misalnya tenor 1 bulan dengan biaya keterlambatan sebesar 10% setiap 5 hari). Tidak ditemukan kekerasan fisik dan seksual dalam layanan pinjol legal.
- Verbal: Proses penagihan utang melalui email resmi, pesan WhatsApp, doxing, pelecehan, banyak panggilan, dan seruan teror kepada peminjam perempuan (utama).
BACA JUGA:3 Cara Melaporkan DC Pinjol Supaya Kapok Tak Menagih Utang Lagi
2. Pinjol Ilegal
Itulah beberapa informasi seputar cara melaporkan DC pinjol yang kasar beserta KGBO yang dilakukan pinjol legal dan ilegal yang perlu kalian ketahui dan pahami. Semoga bermanfaat. (*)