3 Cara Melaporkan DC Pinjol Supaya Kapok Tak Menagih Utang Lagi

3 Cara Melaporkan DC Pinjol Supaya Kapok Tak Menagih Utang Lagi

Cara melaporkan DC pinjol--

DISWAY JATENG - Terlilit hutang pinjol dan dikejar DC lapangan memang menjadi kekhawatiran bagi nasabah. Karena itu cara melaporkan DC pinjol yang kasar bisa dilakukan jika nasabah mengalami penagihan tidak etis.

Debt collector pinjol bisa saja melakukan penagihan kasar kepada nasabah galbay, khususnya pinjol ilegal. Cara melaporkan DC pinjol menjadi solusi efektif agar nasabah bebas dari berbagai kerugian.

Kekerasan yang dilakukan oleh debt collector dalam praktik penagihan tentu saja sudah melanggar aturan. Penting bagi nasabah mengetahui cara melaporkan DC pinjol.

BACA JUGA: 7 Cara Ampuh Hadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah

Selain penagihan dengan kekerasan, DC juga bisa melakukan teror melalui telepon, kontak darurat, dan lainnya. Karena itu, jangan ngutang di pinjol karena kalau terlambat bayar utang, hal ini tentu bisa menjadi masalah.

Supaya Anda aman dari kerugian tersebut, di bawah ini sudah ada beberapa cara melaporkan DC pinjol yang melakukan penagihan kasar. Berikut cara mudah yang bisa Anda coba.

Cara melaporkan DC pinjol

Melaporkan debt collector yang melakukan tindakan merugikan kepada nasabah bisa Anda lakukan dengan mudah. Untuk membuat laporan Anda harus ke beberapa lembaga berikut ini:

BACA JUGA: DC Pinjol Teror Kontakmu? Beginilah Tips Agar Pinjol Tidak Teror Kontak

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga yang berwenang dalam pengawasan layanan keuangan. Selain itu, OJK memiliki peran penting dalam perlindungan nasabah, begini cara melaporkan DC pinjol ke OJK:

  • Email: [email protected]
  • Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
  • Telepon: 157 (Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 17.00 WIB, kecuali tgl merah/weekend)
  • Surat:  Kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen. Alamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

2. Bank Indonesia (BI) 

Cara melaporkan DC pinjol berikutnya, yakni melalui BI. Berikut pengaduan yang bisa dihubungi:

  • Contact Center BICARA Telepon: 021-131 Email: [email protected] 
  • Formulir pengaduan online: www.bi .go.id/perlindungan-konsumen/form
  • Surat:  Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI. Lalu ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakpus.

BACA JUGA: Cara Efektif Menghadapi DC Pinjol yang Nekat Menagih ke Tempat Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: