DISWAYJATENG, PEMALANG - Sebanyak 209 kepala desa se-Kabupaten Pemalang secara resmi mendapat perpanjangan masa jabatannya selama dua tahun. Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait penyesuaian masa jabatan kepala desa di Pendapa Kabupaten.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam sambutannya menyampaikan, sebagai kepala desa dalam masa jabatan baru sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Serta dengan diserahkannya secara langsung SK mengenai penyesuaian masa jabatan kepala desa. Merupakan bentuk legalitas atas amanat konstitusi tersebut.
Untuk itu, bupati mengajak kepada kepala desa se-Kabupaten Pemalang agar bersyukur. Pasalnya, sampai saat ini masih menunaikan masa bakti sebagai para pemimpin di desa.
BACA JUGA:Parpol dan Bacabup di Kabupaten Pemalang Lirik Dokter Darmanto
Bupati Mansur meyakini kepala desa sudah memahami tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga diharapkan bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya itu dengan sebaik-baiknya. Kepada seluruh kepala desa, dia minta pedomani peraturan perundang-undangan yang ada. Realisasikan program pembangunan yang telah direncanakan.
“Hal itu demi meningkatkan kemajuan desa dan kualitas pelayanan publik yang muaranya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
BACA JUGA:ITB Adias Kabupaten Pemalang Teken MoU
Dalam pelaksanaan program-program pembangunan, sinergitas pemerintahan harus terus dijaga. Sinergitas pemerintah kabupaten dengan desa, termasuk juga dengan semua stakeholder. semuanya harus dinaga dengan baik.
“Bahkan terus ditingkatkan dalam rangka keberlanjutan pelaksanaan pembangunan di desa,” pungkasnya.