DISWAYJATENG, SLAWI - Untuk mencegah praktik pengisian elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai ketentuan. Sekaligus dalam rangka pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) elpiji 3 kg di wilayah Kabupaten Tegal. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal bersama tim gabungan dari Pertamina dan Hiswana Migas. Melakukan sidak lapangan dengan sampel pengawasan di SPPBE PT Bumi Sido Arum Energi Pangkah.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan Suprapto menyatakan bahwa pelaksanaan pengujian kali ini dilakukan dengan sistem sampling.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Dahulukan Klasifikasi Kriteria Tanah
"Sampling dilakukan untuk populasi satu lot pengangkutan elpiji atau satu rit pengangkutan truk sekitar 250 tabung gas elpiji dan sampelnya 13 tabung," ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap sampel adalah berat rata-rata tabung kosong 5,02 kilogram dan berat rata-1rata setelah dilakukan pengisian adalah 8,14 kilogram. Sesuai dengan Permendag 31 tahun 2011, BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan dalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya.
Harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Adakan Evaluasi Optimalisasi Anggaran
Karena pentingnya BDKT di pemasaran, perlu adanya monitoring dan pengawasan guna memastikan informasi yang disampaikan pada kemasan. Sesuai dengan produknya dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Hal ini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para konsumen," ungkapnya.
Secara keseluruhan, hasil pengujian di SPBE PT I Bumi Sido Arum Energi Pangkah menunjukkan, LPG 3 kilogram yang didistribusikan aman dari praktik curang. (adv)