5. Jangan Tergoda dengan Penawaran Tak Masuk Akal
Jangan mudah tergoda dengan penawaran pinjaman yang tidak masuk akal, seperti bunga yang sangat rendah atau proses pengajuan yang sangat cepat. Lebih baik pakai aplikasi pinjol yang resmi meski memiliki bunga yang sedikit lebih besar supaya lebih aman.
BACA JUGA:Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Efektif Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah
6. Pahami Hak dan Kewajiban Sebagai Nasabah
Cari tahu hak dan kewajiban sebagai nasabah pinjol, seperti berapa besar bunga yang harus dibayar dan apa saja konsekuensi jika terlambat membayar. Pastikan kalian mengerti dengan jelas tentang hal ini sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.
7. Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK
Jika kalian sudah terlanjur terjerat dalam pinjol ilegal dan data pribadimu disebarluaskan, sebaiknya segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan melakukan pengaduan pinjol sebar data ke OJK, maka OJK bisa segera mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.
8. Lunasi Pinjaman
Salah satu cara mengatasi pinjol ilegal sebar data berikutnya yaitu kalian bisa menghentikan pinjol ilegal yang menyebarkan data dengan membayar pinjaman hingga lunas. Tentunya, kita perlu menyiapkan uang sebanyak jumlah pinjaman ditambah bunganya.
BACA JUGA:Ketahui Cara Mudah Hapus Data di Pinjol Ilegal Paling Efektif, Berikut Risiko yang Harus Dipahami
9. Buat Kesepakatan
Jika tidak ingin data disebarluaskan, kalian bisa buat perjanjian dengan pihak pinjol ilegal. Perjanjian itu mencakup tentang cara penagihan yang dapat atau tidak dapat dilakukan. Jika sudah sepakat, jangan lupa buat surat perjanjian agar tidak ada masalah di masa depan.
10. Hapus Izin Aplikasi Pinjol
Jika kalian sudah jadi korban sebar data pinjol, kalian bisa hapus data dan cache aplikasi di HP ataupun dengan langsung meng-uninstall aplikasinya. Hal ini bisa membantu mengurangi risiko data pribadi kalian tersebar secara lebih meluas.
Demikian beberapa informasi mengenai cara mengatasi pinjol ilegal sebar data yang bisa kalian terapkan agar tidak terjerumus ke pinjaman yang belum resmi OJK. Semoga bermanfaat. (*)