2 Cara Efektif dari OJK agar Tidak Berurusan dengan DC Lapangan Pinjol Meskipun Galbay

Jumat 24-05-2024,11:45 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Rochman Gunawan

Seluruh kegiatan penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Cara ini efektif dilakukan oleh nasabah galbay.

Jika sudah melakukan dua cara di atas, namun masih diteror atau diancam oleh DC bagaimana? Tenang saja, Anda bisa melalukan beberapa cara di bawah ini:

  • Pertama, mengatasi penagihan debt collector, Anda perlu verifikasi utang terlebih dahulu. Minta bukti tertulis mengani jumlah nonimal utang yang dimiliki oleh peminjam.
  • Kedua, mengatasi penagihan kasar oleh DC, yakni dengan mencari bantuan hukum. Anda bisa mendapatkan bantuan tersebut dari organisasi atau pengacara.
  • Terakhir, apabila cara di atas sudah dilakukan namun belum efektif, Anda bisa memblokir dan laporkan ke OJK. Pihak berwajib seperti OJk akan menindak lanjuti dengan memblacklist platfrom tersebut.

Dengan ketiga cara di atas Anda bisa menghindari debt collector yang melakukan penagihan kasar. Langkah cerdas tersebut bisa Anda lakukan dengan mudah dan dijamin efektif.

Demikian informasi tentang cara agar tidak berurusan dengan DC lapangan pinjol supaya aman dari berbagai risiko merugikan. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :