Cara untuk melaporkan ke Kemenkominfo Anda bisa memulai dengan mendaftar, mengunggak tautan, dan sertakan bukti yang ingin dilaporkan. Dengan disertai bukti yang kuat, laporan Anda akan dilakuan oleh Tim Aduan Konten.
Selain cara di atas, Anda juga bisa mengirim e-mail ke aduankonten@kominfo.go.id atau WhatsApp 08119224545. Pastikan laporan yang dibuat sudah disertai bukti agar tidak terjadi kesalahan dan cepat diproses.
3. Polisi
Cara melaporkan pinjol ilegal terakhir, yakni melalui lembaga polisi. Anda bisa mengunjungi laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
BACA JUGA: Jangan Panik, Ini 8 Cara Ampuh Mengatasi Pinjol Ilegal saat Galbay, Tak Perlu Resah Lagi
Portal tersebut dibuat khusus untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber mulai dari nama, nomor telepon, nomor rekening, akun sosmed, dan lainnya. Anda juga bisa menggunakan fitur "cari" di laman patrolisiber.id ini sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.
Caranya, yaitu dengan klik laman https://www.patrolisiber.id/report/my-account. Saat me;aporkan pinjaman Anda jangan sampai lewatkan informasi terkait cara melaporkan pinjol ilegal berikut ini.
Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap. Dengan bukti tersebut, Anda bisa mendapatkan efek jera kepada aplikasi pinjol ilegal.
BACA JUGA: Hati-hati, Begini Cara Mengamankan Data di Pinjol Ilegal atau Legal yang Sering Diabaikan Nasabah
Ciri-ciri pinjol ilegal
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
Demikian ulasan lengkap tentang cara melaporkan pinjol ilegal jika terlanjur terjerat utang pinjaman ilegal. Semoga bermanfaat. (*)