UPTD Pemakaman Dinas Perkim Kabupaten Tegal Gratiskan Retribusi

Kamis 16-05-2024,14:30 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Terhitung sejak awal Januari 2024. UPTD Pemakaman yang berada dibawah naungan Dinas Perkim Kabupaten Tegal menggratiskan  restribusi pemakaman di lahan milik Pemkab Tegal. 

Hal ini mendasari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta  Perbup Bomor 5/tahun 2024 yang mengatur restribusi makam nol rupiah.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal  Dasmin melalui kepala UPTD Pemakaman Eli Naeni menyatakan bahwa saat ini  terdapat  4 makam yang menggunakan fasilitas Pemkab Tegal. 3 diantara 4 makam tersebut merupakan pemakaman China.  Masing-masing di Dukuh Sembung, Pesarean Adiwerna, Pakulaut Margasari. 

BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Serahkan Tombak Kyai Plered ke Keluarga Kalisoka

"Serta 1 lahan pemkan untuk pemakaman uum di Pedukuhan Ketos, Desa Dukuhwringin," ujarnya, Kamis (16/5/2024).

Sesuai dengan UU Nomor 1/tahun 2022 juga mengatur untuk pelayanan pemakaman tidak masuk dalam restribusi karena berhubungan dengan pelayanan umum. Keberadaan UPTD  Pemakaman  kelas B mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pengendalian teknis pemakaman.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Gulirkan Program Penari

Eli menyatakan bahwa untuk  melaksanakan tugas tersebut, kepala UPTD Pemakaman mempunyai fungsi menyusun rtencana kerja. Melakukan pembinaan teknis urusan pemakaman, melaksanakan pengawasan, monitoring  dan evaluasi serta pengendalian teknis pemakaman.

Monitoring secara berkelanjutan dilakukan agar lahan pemakaman milik Pemkab Tegal tidask disalahgunakan. Hal ini seperti yang dilakukan di pemakaman Cina atau bong yang ada di Pesarean Adiwerna. Dimana ada sebagian lahan yang belum diserahkan ke Pemkab Tegal dan dibangun bangunan menjorok  ke jalan. 

"Upaya memberikan pembinaan terus kami lakukan hingga sekaang. Mengingat sesuai aturan yang berlaku tidak dibenarkan mendirikan bangunan di lahan pemakaman yang menjadi aset pemkab," tegasnya. (adv)

Kategori :