DISWAYJATENG, PEMALANG - Polres Pemalang merespon cepat dalam menindaklanjuti viralnya video di media sosial. Yang menayangkan sejumlah anak remaja yang berboncengan sepeda motor sambil membawa dan mengarahkan senjata tajam (sajam). Jenis celurit ke arah truk yang sedang melintas di jalan raya Pantura Comal.
Setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, personelnya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan terungkap, 4 anak remaja yang diduga terlibat melakukan aksi meresahkan tersebut, berasal dari Kecamatan Petarukan Pemalang,” jelasnya.
BACA JUGA:Warga Kabupaten Pemalang Ikuti Seminar Penyuluhan Jasa Keuangan
Kapolres mengatakan, selanjutnya Polsek Comal dan Polsek Petarukan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, untuk bertemu dengan orang tua dan anak remaja yang terlibat di Balai Desa.
“Kami memberikan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh anak remaja yang masih di bawah umur tersebut,” katanya.
Kapolres menyampaikan, perbuatan seluruh anak remaja tersebut sangat meresahkan masyarakat, dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Jaran Ebek Ramaikan Penyerahan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Pemalang
“Membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” terang kapolres.
Meskipun demikian, lanjutnyan, pihaknya menempuh upaya preemtif, dan memberikan pembinaan kepada seluruh anak remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Dengan catatan, apabila anak remaja tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka dapat diproses sesuai hukum berlaku,” tegas kapolres.