
“Saya berharap setelah sosialisasi ini, desa-desa di Kabupaten Tegal dapat memperoleh data statistik yang berkualitas untuk mendukung perencanaan pembangunan desa,” kata Bambang.
Dia menyebut, untuk memberikan pelayanan statistik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, maka BPS Kabupaten Tegal menerapkan Standar PST.
Standar ini akan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan yaitu komponen service delivery dan manufacturing.
"Untuk menyukseskan pendataan Podes 2024, diperlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun pihak-pihak terkait lainnya,” tandasnya. (adv)