Narasi Ganda Dibalik Pembaharuan Undang Undang Desa

Senin 29-04-2024,23:30 WIB
Reporter : Laela Nurchayati
Editor : Laela Nurchayati

Penduduk desa, yang akrab dengan kebutuhan dan sumber daya mereka sendiri, diperlengkapi dengan baik untuk merancang dan menerapkan praktik pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan konteks budaya, sosial, dan lingkungan mereka.

Dengan memberdayakan desa-desa untuk bertanggung jawab atas lintasan pembangunan mereka sendiri, undang-undang membuka jalan untuk mempromosikan upaya konservasi lingkungan dan mendorong keberlanjutan jangka panjang di daerah pedesaan. 

BACA JUGA:Kades di Pemalang Diminta Hati-hati Mengelola Dana Desa

Banyak pendapat dari kritikus hukum yang menyampaikan bahwa Undang-Undang Desa terbaru mungkin tidak cukup mengatasi masalah struktural yang lebih luas yang menghambat pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Tantangan sistemik seperti korupsi, kurangnya transparansi, dan mekanisme tata kelola yang lemah dapat bertahan bahkan dengan pemberdayaan hukum desa. Fokus undang-undang pada pengambilan keputusan mungkin tidak selalu menangani masalah keadilan sosial dan hak asasi manusia yang mengakar yang berdampak pada hasil pembangunan berkelanjutan.

Kesenjangan ekonomi antara daerah perkotaan dan pedesaan, yang berkontribusi pada pembangunan yang tidak merata, mungkin tidak dapat ditangani secara efektif melalui ketentuan hukum saja.

Kesimpulannya, undang-undang Desa terbaru di Indonesia menyajikan narasi ganda tentang pemberdayaan dan tantangan bagi masyarakat desa. Sementara undang-undang memegang janji untuk memberdayakan desa, mempromosikan demokrasi akar rumput, dan mendorong pembangunan berkelanjutan, undang-undang ini juga menghadapi rintangan implementasi, potensi memperburuk ketidaksetaraan lokal, dan keterbatasan dalam menangani masalah struktural yang lebih luas.

Ketika Indonesia menavigasi kompleksitas desentralisasi dan pemerintahan daerah, pemahaman yang bernuansa wawasan dan implikasi dari Undang-Undang Desa terbaru sangat penting untuk membentuk jalur pembangunan yang inklusif, efektif, dan berkelanjutan bagi masyarakat pedesaan yang beragam.(*)

Kategori :