Pinjol legal memiliki penagih yang bersertifikat oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dan proses penagihannya sesuai ketentuan OJK. Sedangkan pinjol ilegal proses pengihan sering melangggar hukum, tidak sesuai aturan OJK, dan pihak penagih tidak mempunyai sertifikat AFPI.
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Ini 5 Pinjol Legal Tanpa BI Checking yang Terbukti Aman dengan Syarat Mudah
Resiko jika galbay (gagal bayar)
Dalam pinjol legal jika nasabah galbay selama 90 hari, maka akan masuk ke dalam blacklist Fintech Data Center dan tidak bisa meminjam uang ke Perusahaan fintech lain. Sedangkan pinjol ilegal akan menghadapi ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi nasabah galbay.
Keamanan data pribadi
Perbedaan pinjol legal dan ilegal pada keamanan data pribadi yaiitu, Pinjol legal mempunyai sistem keamanan yang dapat melindungi data pribadi peminjam dengan baik. Sedangkan pinjol ilegal mempunyai sistem kemanan yang buruk, dan data pribadi peminjam dapat dibocorkan jika menyebabkan masalah.
Perlindungan konsumen
Pinjol legal terdapat layanan pengaduan dan customer service yang responsif. Sedangkan untuk pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pengaduan.
Pemeriksaan Riwayat kredit
Pinjol legal sebelum memberikan pinjaman akan melibatkan proses seleksi terlebih dahulu. Biasanya terdapat juga pinjol legal yang menerapkan proses pemeriksaan Riwayat kredit atau BI checking. Sedangkan pinjol ilegal proses pemberian dana pinjaman sangat mudah.
Nah, itu dia sekilas informasi mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal. Jangan sampai tertipu, dan tetap waspada terhadap bahaya pinjol ilegal.(*)