DISWAYJATENG, SLAWI - Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.9.11/9 Tanggal 16 Maret 2024. Terkait calon penerima BLT DBHCHT Provinsi Jawa Tengah tahun 2024. Dinas Sosial Kabupaten Tegal telah melaksanakan verifikasi dan validasi data calon penerima.
Kepala Dinsos Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan AP MM melalui Kabid Linjamsos dan Kebencanaan M Agus Fauzan menyatakan, dari hasil verifikasi dan validasi calon penerima BLT DBHCHT. Tahun ini ada kouta sebanyak 167 orang.
"Dari jumlah kuota yang ada setelah dilakukan verifikasi dan validasi semua layak untuk menerima BLT DBHCHT," ujarnya, Senin 15 April 2024.
Rekomendasi layak menerima BLT DBHCHT tersebut disertai lampiran surat keterangan sebagai buruh pabrik rokok di perusahaan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Sasaran penerima BLT adalah buruh pabrik rokok lintas wilayah, dalam arti mereka yang bekerja di domisili perusahaan yang berada di luar daerah asal para pekerja.
BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Kota Tegal ke-444, Pemkot Ziarah ke Makam Ki Gede Sebayu
“Pekerja tersebut diutamakan mereka yang bekerja di bagian produksi, seperti pelinting, pengepak, pelabel, quality control dan buruh gudang,” cetusnya.
Agus menambahkan, pemutakhiran data oleh kabupaten/kota agar data BNBA (By Name By Address) calon penerima BLT benar-benar valid sebelum ada SK Penetapan. Pemberian BLT Buruh Pabrik Rokok Lintas Wilayah ini juga merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan.
BACA JUGA:Ratusan Peserta Meriahkan Halal bi Halal Alumni SMA Negeri 1 Kota Tegal Angkatan 2002
“Oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan adanya sinergitas antarpihak yang terkait. Dengan program agar tingkat kemiskinan semakin menurun dan kesejahteraan semakin meningkat,” ungkapnya. (adv)