DISWAYJATENG, SLAWI - Angka pengumpulan Zakat, Infaq dan Sodakoh yang digalang dari kalangan ASN Kabupaten Tegal masih jauh dari potensi. Hal tersevbut dilontarkan Ketua Baznas Kabupaten Tegal KH Akhmad Rofiqi di sela evaluasi pengumpulan ZIS OPD.
Menurutnya, zakat tersebut bukan potongan atau tarikan, melainkan sebuah kewajiban bagi ASN. Yang mencapai nishob di dalam hartanya terdapat hak fakir miskin yang harus dikeluarkan.
"Jangan sampai termakan oleh anak cucu. Selain itu, utang tidak menggugurkan kewajiban seseorang untuk berzakat," ujarnya.
BACA JUGA:Wasisto Diusulkan Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pemalang
Mewakili Pj Bupati Tegal, H Abdul Basit selaku Kabag Kesra mengucapkan terima kasioh kepada Baznas yang telah menyalurkan 5,75 miliar kepada 28.575 mustahik di tahun 2023. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki peran sebagai support system untuk mengomtimalkan pengumpulan ZIS di lingkungan ASN Pemkab.
BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Ajak Warganya Gerakan Lagi Budaya Gotong Royong
“Agar pengumpulan ZIS dapat meningkat sehingga penyalurannya juga semakin meningkat," cetusnya.
Dimana pada akhirnya semakin membantu pemda dalam upaya pengentasan kemiskinan, kebencanaan dan lainnya.