
25. PinjamnGo
26. Pinjaman Winwin
27. Indodana
28. Shopee Paylater.
BACA JUGA:10 Layanan Aplikasi Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan Resmi OJK 2024, Limit Hingga Rp15 Juta
Meski begitu, Jika gagal bayar pinjaman online legal terdaftar di OJK terdapat risiko yang harus di cermati, antara lain :
1. Denda dan Bunga Menumpuk
Makin menumpuknya denda dan bunga bisa saja membuat utang yang tadinya mudah dibayar, jadi sulit untuk dilunasi. Kecuali, kalau kalian menyampaikan kesulitan dalam membayar dan mengajukan keringanan bunga.
Konsekuensi kedua, denda dan bunga yang mesti dibayarkan akan semakin menumpuk dan memberatkan. Utangmu akan semakin banyak jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi yang legal dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Kalian juga bisa memperpanjang tenor pinjaman jika memang ada kendala kesulitan keuangan. Jadi, semua ada solusinya dan kalian tidak harus kabur atau mangkir dari melunasi utang yang sudah menjadi tanggung jawabmu.
2. Masuk Daftar Hitam SLIK OJK
Identitas pribadimu akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.
Di SLIK tidak hanya terdapat data pribadimu, tetapi juga informasi mengenai riwayat transaksi di bank atau lembaga keuangan lain.
Di sana juga ada informasi apakah kalian membayar pinjaman dengan lancar dan tepat waktu atau tidak. Ketika mengajukan pinjaman, debitur tentu mengisikan data pribadinya seperti KTP, KK, dan NPWP di platform pinjol alias pinjaman online.
Bahkan, tak jarang ada pula pinjol atau pinjaman online yang meminta data nomor rekening dan slip gaji. Apabila kalian tidak melunasi pinjaman, maka data pribadimu akan dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan masuk daftar hitam.