Pekerja Tower Tewas di Atas BTS Setinggi 50 Meter

Kamis 21-03-2024,10:45 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Seorang pekerja tower tewas terjepit besi di atas Base Transceiver Station (BTS) setinggi 50 meter di Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kapolsek Slawi, AKP Bambang Marsudiyanto mengatakan korban tewas yakni Muhammad Aris, 39, warga Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Korban bersama 6 rekannya merupakan pekerja yang bertugas membongkar tower BTS tersebut. Mereka memiliki tugas masing-masing. 

Sebagian di bawah, dan sebagian lagi di atas, termasuk korban. Saat mereka hendak menurunkan besi BTS dari atas ketinggian sekitar 50 meter, mendadak tubuh korban terjepit besi berukuran besar.

BACA JUGA:SMK Negeri 3 Kota Tegal Adakan Pesantren Ramadan

"Korban sempat teriak kesakitan dan meminta tolong. Waktu itu sekitar jam sembilan pagi," kata AKP Bambang, ditemui di lokasi.

Saat melihat itu, lanjut Bambang, keenam rekannya langsung berupaya menolong korban dengan alat seadanya. Namun, mereka kesulitan.

Sehingga mereka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Slawi. Selain itu, mereka juga meminta tolong ke Basarnas, BPBD, Galawi Rescue, PMI dan anggota TNI.

Proses evakuasi berlangsung dramatis. Untuk menurunkan jenazah korban dari ketinggian hingga ke bawah memakan waktu sekitar 3 jam.

BACA JUGA:SMP Negeri 7 Kota Tegal Siapkan Program Digitalisasi Sekolah

"Kami belum tahu mereka dari perusahaan mana. Tapi mereka di sini sejak 17 Maret 2024. Mereka memang akan membongkar tower ini. Mungkin karena tower ini sudah tidak terpakai," kata Kapolsek.

Sementara, Staf Operasi Basarnas Kantor SAR Semarang Unit Siaga SAR Pemalang, Handika mengaku saat mengevakuasi korban mengalami kendala. Yakni, tubuh korban tersangkut besi di atas tower yang cukup tinggi.

"Jadi kita harus mengangkat besinya secara manual dan menyiasati gimana caranya agar korban yang sudah meninggal dunia bisa lolos dari jepitan besi yang tersangkut diatas tower itu," ujarnya.

BACA JUGA:Dinas Permades Kabupaten Tegal Sosialisasi Bantuan Keuangan Pemerintah Desa

Dia mengimbau, pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian tower, tidak hanya memiliki lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum, namun juga memiliki K3 ketinggian.

Kategori :