Dinas Permades Kabupaten Tegal Sosialisasi Bantuan Keuangan Pemerintah Desa
BUKA - Kepala Dinas Permades membuka gelar sosialisasi bantuan keuangan untuk pemerintah desa.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Sosialisasi bantuan keuangan pemerintah desa yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD II Kabupaten Tegal dilakukan Dinas Permades.
Kepala Dinas Permades, Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menyatakan bahwa payung hukum pelaksanaan bantuan keuangan pemerintah desa mengacu pada Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Tengah.
Untuk penerima bantuan keuangan, khusus APBD Kabupaten Tegal tahun 2024 kepada pemerintah desa terinci sebanyak 154 titik pekerjaan. Hal tersebut akan direalisasikan untuk pmbangunan talut sebanyak 10 titik, pengaspalan jalan 57 titik, pembangunan drainase 28 titik. Rabat beton 35 titik, rehab kantor desa 13 titik, ruang terbuka hijau 2 titik, pengadaan kendaraan roda tiga 1 titik.
BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Tunggu Sinyal Dukungan dari Perbankan
"Papan nama gang 1 titik, perbaikan pintu gerbang makam Giren, lintasan lari 1 titik dan pavingisasi halaman kantor 1 titik," ujarnya.
Sementara bantuan keuangan provinsi untuk peningkatan sarpras di tahun 2024 terinci sebanyak 283. Hal itu akan direalisasikan untuk rehabilirasi aspal 150 titik.
Rehabilitasi kantor desa 3 titik, rehab jalan rabat beton 67 titik, drainase 27 titik, talud 22 titik. Pembangunan jembatan desa 4 titik, rehab sarpras air bersih 2 titik. Rehab jalan pertanian 1 titik, jalan paving 1 titik, PJU dengan solar 3 titik serta rehab Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) 4 titik.
BACA JUGA:Ponpes Misbahul Huda Al Amiriyah Lebaksiu Kabupaten Tegal Terbakar
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi sekaligus pemahaman bersama.Terkait bantuan jeuangan yang diberikan kepada desa baik oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi.
"Terkait peruntukan dana bantuan tersebut maupun prosedur pencairanya," cetusnya.
Diharapkan, dari sosialisasi bantuan keuangan tersebut Agar kecamatan selanjutnya bisa memberikan informasi kepada desa-desa di wilayah kerja camat. Untuk mencermati pelaksanaan bankeu sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam Perbup maupun Pergub.
Yang mengatur pemberian dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Untuk peningkatan sarana dan prasarana perdesaan di tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: