DISWAYJATENG, PEMALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna di gedung dewan. Rapat paripurna kali ini, dalam rangka usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Pemalang masa jabatan tahun 2019-2024.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Ajeng Triyani didampingi dua wakil ketua DPRD lainnya Khodori dan HM Rois Faisal MS. Hadir seluruh anggota DPRD dan Bupati Pemalang Mansur Hidayat beserta kepala OPD di jajarannya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pemalang Ajeng Triyani menyampaikan, rapat paripurna DPRD pada hari ini merupakan rapat paripurna Yang bersifat pengumuman dan bukan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan. Sehingga kuorum sebagaimana tersebut diatas bukan merupakan syarat mutlak pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini.
BACA JUGA:FKIP UPS Kenalkan Bahasa Tegal ke Mahasiswa Asing
Memasuki agenda usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Pemalang masa jabatan tahun 2019-2024 sebagaimana diketahui bersama bahwa Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana, telah wafat pada tanggal 8 Februari 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan bahwa
Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia.
BACA JUGA:Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Pemalang Tidak Layak karena Rusak Parah
Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya karena mengundurkan dir dan diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Maka diberhentikannya sebagai Pimpinan DPRD, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
"Kemudian Pimpinan DPRD lainnya untuk melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,"katanya.
BACA JUGA:Pemkot Tegal Diminta Terbitkan Surat Edaran Penghentian Operasional Tempat Hiburan Malam
Disamping itu, pimpinan DPRD juga menyampaikan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dalam rapat paripurna.
"Maka berdasarkan ketentuan tersebut, melalui forum rapat paripurna ini kami sampaikan usulan pemberhentian Saudara Tatang Kirana, dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang dikarenakan meninggal dunia. Selanjutnya berdasarkan hasil rapat paripurna hari ini akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,"paparnya.