Pada pinjol ilegal seringkali tidak memberikan informasi detail dan menyembunyikan ketentuan yang merugikan di perjanjian pinjaman. Sebelum mengajukan, pastikan untuk membaca dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.
4. Praktik Penagihan Kasar
Aplikasi pinjaman online ilegal tidak diawasi oleh OJK dan tentunya bisa melakukan penagihan seenaknya sendiri. Platfrom ini cenderung menggunakan penagihan yang agresif dan tidak wajar.
BACA JUGA: Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2024, Jangan Sampai Tergiur
Penagihan yang dilakukan bisa saja mengancam, meneror, bahkan data pribadi nasabah bisa disalahgunakan. Jika Anda mengalami intimidasi atau penagihan yang kasar, bisa jadi pinjol tersebut beroperasi ilegal.
Dengan mengenali beberapa ciri-ciri pinjol ilegal merupakan langkah penting untuk menghindari kerugian kedepannya. Pastikan sebelum Anda mengajukan pinjaman online, periksa izin legalitas di website resmi OJK, ketentuan pinjaman, dan reputasi platfrom tersebut.
Dengan kewaspadaan yang baik bisa menjadi kunci untuk memastikan pengalaman keuangan aman dan positif. Itulah hal yang perlu diperhatikan apabila Anda ingin mengajukan pinjaman online.
Demikian informasi seputar ciri aplikasi pinjol ilegal yang sulit dibedakan dengan platfrom legal. Semoga bermanfaat. (*)