Sanksi Jika Tidak Melunasi Utang atau Gagal Bayar Pinjol
Meskipun tidak bisa dipidana dengan penjara, debitur juga harus tahu risiko atau sanksi apabila galbay. Berikut beberapa sanksinya, antara lain:
1. Masuk daftar blacklist
Tak hanya di bank, beberapa perusahaan pinjol juga bisa memblacklist nasabah yang gagal bayar. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak yakni debitur sulit mengajukan pinjaman di kemudian hari.
BACA JUGA:Tanpa Bayar Bisa Hangus, Begini Cara Melunasi Utang Pinjol Paling Efektif untuk Dicoba
2. Dibebani denda dan bunga menumpuk
Nasabah gagal bayar pinjol pasti akan dikenakan denda dan bunga keterlambatan. Denda dan bunga ini bisa bertambah, sehingga menyulitkan debitur untuk melunasi utang pinjol.
3. Ditagih DC lapangan pinjol
Perusahaan pinjol akan menggunakan jasa penagih pihak ketiga atau biasa disebut debt collector. DC pinjol akan melakukan penagihan dengan cara telepon, SMS, email, dan kunjungan ke rumah debitur.
Itulah informasi seputar jawaban dari pertanyaan apakah galbay pinjol bisa dipenjara atau tidak. Meskipun tidak bisa dipidana ada beberapa sanksi yang bisa merugika nasabah yang perlu diperhatikan.
Jika Anda ingin mengajukan pinjaman sebaiknya gunakanlah dengan bijak. Hal ini bertujuan supaya debitur tidak terjebak utang yang nantinya sulit dibayar.
BACA JUGA:Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2024, Jangan Sampai Tergiur
Demikian informasi seputar galbay pinjol bisa dipenjara atau tidak beserta sanksi jika nekat tidak melunasi utang. Semoga bermanfaat. (*)