DISWAYJATENG, TEGAL - Tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tegal yaitu Pansus VII, Pansus VIII, dan Pansus IX menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Tim Asistensi Rancangan Peraturan Pemerintah Kota Tegal di Ruang Rapat Pansus masing-masing, Senin (27/2) lalu. Rapat Kerja diadakan untuk melanjutkan pembahasan Raperda yang sebelumnya telah dikonsultasikan ke kementerian terkait.
Rapat Kerja Pansus VII yang membahas Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dipimpin Ketua Pansus VII Sodik Gagang bersama Anggota Pansus VII Zaenal Nurohman dan dihadiri Asisten I Mohammad Afin, Kepala DKPP2PA Kota Tegal Rofiqoh, Kepala Bagian Kesra Firman Hadi, serta Perangkat Daerah terkait yaitu Disdukcapil, Disdikbud, dan Bagian Hukum.
BACA JUGA:SMP Negeri 2 Margasari Kabupaten Tegal Sukseskan Pesta Siaga
Dalam Rapat Kerja ini dibahas hasil dari konsultasi yang dilakukan Pansus VII ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA) Republik Indonesia. Asisten I Mohammad Afin menyampaikan pihaknya lebih condong Judul Raperda tetap Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Sementara untuk penambahan Kualitas Keluarga yang disarankan Kementerian PPA dimasukkan ke dalam isi Raperda. “Kami lebih condong judulnya tetap Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Untuk menampung usul kementerian, masuk di dalam isi Raperda,” ucap Afin yang sebelumnya menjabat kepala DPPKBP2PA Kota Tegal.
Selain itu, Pansus VII dan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal juga membahas hasil konsultasi mengenai penekanan Lembaga Penyedia Layanan Keluarga. Dalam Raperda dicantumkan kader pendamping. Namun di lapangan, Peningkatan Kualitas Keluarga sudah ada Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Pusat Pemberdayaan Keluarga.
BACA JUGA:SMP Negeri 1 Tarub Kabupaten Tegal Adakan Senam Sehat Spenstar
“Di Perda seperti membicarakan bentukan masyarakat saja, sementara di Permen mencakup semua, bentukan Pemerintah atau masyarakat,” ucap Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP2PA Yulia Herawati Pitna.
Pansus VII dan Tim Asistensi menyepakati Judul Raperda tetap Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan untuk Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga adalah lembaga milik Pemerintah atau masyarakat yang melakukan upaya peningkatan kualitas keluarga baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan.
BACA JUGA:SMP Negeri 2 Kota Tegal Raih Tiga Juara LKBB
Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga terdiri dari 10 bab dan 42 pasal. Raperda ini disusun untuk menjamin terwujudnya keluarga yang religius, sejahtera, berbudaya, dan modern. Selain itu, untuk melaksanakan proses pendidikan dalam keluarga, mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.
Lebih lanjut disampaikan, tujuan berikutnya adalah mendukung upaya kerja sama dan sinergitas para pemangku kepentingan pembangunan ketahanan keluarga, mendukung pemenuhan komponen ketahanan keluarga, menjamin peningkatan akses pemenuhan ketahanan keluarga, serta menjamin peningkatan akses terhadap pendampingan keluarga.
Dalam Raperda diatur Pembangunan Ketahanan Keluarga dilakukan Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat. Komponen Pembangunan Ketahanan Keluarga meliputi kualitas legalitas dan struktur keluarga, kualitas ketahanan fisik keluarga, kualitas ketahanan ekonomi, kualitas ketahanan sosial psikologi, dan kualitas ketahanan sosial budaya.
BACA JUGA:PKB Kabupaten Tegal Deklarasi Raih 17 Kursi DPRD
“Agenda selanjutnya adalah finalisasi Raperda,” ungkap Ketua Pansus VII Sodik Gagang.