5. Hak negosiasi pembayaran
Nasabah berhak melakukan negosiasi dengan debt collector tentang jumlah hutang. Selain itu, debitur juga bisa meminta penundaan, restrukturisasi hutang, maupun pembayaran yang bertahap jika merasa sulit membayar
6. Hak menolak penagihan melalui pihak ketiga
Hak nasabah apabila ditagih hutang berikutnya yakni menolak penagihan lewat pihak ketiga atau debt collector. Praktik penagihan hutang harus dilakukan debt collector resmi dari pihak pinjol.
7. Hak mendapatkan bukti bayar
Penagihan hutang dari DC lapangan kepada nasabah juga harus disertai bukti bayar. Bukti pembayaran hutang sangat penting mencantumkan jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta identitas DC lapangan yang menagih.
8. Hak tidak dihubungi penagih yang berlebihan
debt collector penagih hutang tidak diperbolehkan menagih nasabah yang berlebihan, bahkan sampai meneror berkali-kali lewat telepon. Sebagai debitur, Anda berhak menentukan kapan waktu bisa dihubungi dan debt collector harus mengikuti keputusan tersebut.
BACA JUGA:4 Alasan DC Lapangan Tidak Berani Datang ke Rumah Meskipun Nasabah Galbay
9. Hak mengetahui ketentuan hukum
Nasabah pinjol berhak mengetahui hukum tentang penagihan hutang dari DC lapangan. Hal ini, mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mengacu juga pada Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Demikian informasi terkait hak nasabah jika ditagih hutang oleh DC lapangan pinjol yang dikutip dari radartegal.disway.id. Semoga bermanfaat. (*)