DISWAY JATENG - Sebagai debitur pinjol, Anda perlu tahu 10 hak yang dimiliki nasabah jika ditagih hutang oleh DC lapangan pinjol. Dengan mengetahui hak-hak ini, memungkinkan nasabah mendapatkan perlindungan dari teror debt collector.
Informasi terkait hak nasabah ditagih DC lapangan pinjol ini supaya terhindari dari masalah merugikan di kemudian hari. Hal yang bersangkutan dengan tagihan hutang debt collector wajib diketahui juga, khususnya pinjol legal.
Debitur pinjaman online juga perlu tahu praktik penagihan hutang dari DC lapangan pinjol supaya tidak melanggar aturan. Pemahaman tersebut berguna supaya penagihan dilakukan dengan baik tanpa adanya teror atau ancaman.
Simak ulasan lengkap hak nasabah ditagih hutang oleh DC lapangan pinjol di artikel ini sampai tuntas. Berikut informasi lengkapnya.
BACA JUGA:170+ Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Februari 2024, Cek Sebelum Mengajukan Pinjaman
Hak Nasabah Jika Ditagih Hutang DC Lapangan Pinjol
1. Hak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap
Hak nasabah jika ditagih oleh DC lapangan pinjol pertama yakni dapat informasi terkait hutang secara lengkap dan jelas. Informasi tersebut antara lain jumlah hutang, bunga, denda, dan tenor pembayaran.
2. Hak diperlakukan sopan
Debt collector penagih hutang tidak boleh melakukan kekerasan kepada nasabah. Tindakan yang bersifat merendahkan nasabah seperti mengancam, menyakiti, dan mengintimidasi sangat dilarang.
3. Hak melaporkan debt collector jika melakukan perilaku yang tidak pantas
debitur pinjaman online berhak melaporkan tindakan tidak pantas oleh DC lapangan Pinjol. Debitur juga dapat melaporkan ke OJK atau YLKI supaya tindakan tersebut cepat ditangani.
4. Hak melaporkan kesalahan dalam perhitungan jumlah hutang
Nasabah yang ditagih oleh DC lapangan juga berhak melaporkan kesalahan dalam perhitungan hutang. Apabila terdapat kesalahan, maka perusahaan pinjol harus segera memperbaiki kesalahan tersebut dan berikan informasi transparan.
BACA JUGA:90 Pinjol Ilegal yang Tidak Perlu Dibayar Terbaru 2024 Mulai dari Bunga, Denda, dan Biaya Lainnya