DISWAY JATENG – Bagi nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar (galbay) tetap harus waspada, karena Debt Colector (DC) lapangan tetap bias melakukan kepada nasabah bersangkutan. Hal ini sesuai ketentuan POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jika peminjam bersikeras tidak melakukan pembayaran atau wanprestasi.
Artikel ini sekaligus menjawab konten Disway Jateng sebelumnya 10 Layanan Pinjol Tanpa DC Lapangan dan Tidak Datang ke Rumah Terbaru 2024 dan 20 Pinjol Tanpa DC Lapangan Terbaru 2024 Terdaftar OJK, Penagihan Aman Tidak Sebar Data. Plt. Kepala Grup (Direktur) Komunikasi Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, judul artikl tersebut bisa menimbulkan persepsi salah karena DC akan tetap dapat menagih ke rumah peminjam sesuai dengan ketentuan POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jika peminjam bersikeras tidak melakukan pembayaran atau wanprestasi. BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah! Aman dan Praktis! “Artikel tersebut dapat menimbulkan potensi niat peminjaman dengan itikad tidak baik, karena didorong tidak adanya DC yang akan menagih ke rumah,” ungkap Sekar. Selain itu, lanjutnya, berpotensi dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan masyarakat. “Pernyataan bahwa tidak terdapat DC dalam penagihan, tidak berdasarkan sumber informasi yang resmi,” tegasnya. Sekadar informasi, Fintech peer to peer lending PT Digital Tunai Kita (TunaiKita) telah dibatalkan tanda terdaftarnya, dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan, dan penindakannya. Masyarakat diharap lebih teliti terkait perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulator-nya. Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK. BACA JUGA:Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa KTP dan Verifikasi Wajah 2024, Praktis dan Cepat Cair Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar. Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui fintech yang berizin di OJK: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx Dengan dibatalkan tanda terdaftar tersebut, perusahaan tersebut tidak boleh menjalankan kegiatan usaha seperti penggalangan dana maupun penyaluran dana bagi masyarakat, namun tetap berkewajiban menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi dan penerima pinjaman. Artikel ini sekaligus sebagai bentuk Hak Jawab dari dua artikel di atas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers 40/1999. (*)Ingat! Galbay, DC Lapangan Bisa Tetap Tagih Nasabah. Berikut Penjelasan OJK
Sabtu 17-02-2024,10:53 WIB
Reporter : Wawan Setiawan
Editor : Wawan Setiawan
Kategori :
Terkait
Senin 25-08-2025,05:00 WIB
Pemkab Pemalang Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan Desa
Senin 28-07-2025,20:12 WIB
Kreatif Berinovasi, Agen BRILink di Kota Bengkulu Permudah Layanan Transaksi Keuangan
Senin 23-06-2025,12:00 WIB
Wamenkop Sebut Koperasi Merah Putih Bisa Atasi Masalah Warga Terjerat Rentenir dan Pinjol
Senin 16-06-2025,20:50 WIB
Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
Rabu 04-06-2025,15:34 WIB
Uang Rakyat Ludes untuk PL dan Pinjol, Bendahara Desa Kranggan Batang Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
Sabtu 28-02-2026,18:00 WIB
Wajib Pajak Tidak Aktif di Salatiga Capai 30 Persen
Sabtu 28-02-2026,19:00 WIB
Tanah Longsor di Kalongan Ungaran Timur Meluas Hingga 200 Meter, Mengancam Permukiman Penduduk
Sabtu 28-02-2026,18:49 WIB
Langka! 7 Planet Sejajar Hiasi Langit Semarang Usai Magrib, Bisa Dilihat Mata Telanjang
Sabtu 28-02-2026,21:00 WIB
Reban Tumbuh jadi Sentra Sapi Perah, Bupati Batang Bakal Tambah Dokter Hewan
Sabtu 28-02-2026,22:00 WIB
THR ASN Pemkot Semarang 2026 Tunggu Aturan Pusat, Anggaran Sudah Disiapkan di APBD
Terkini
Minggu 01-03-2026,14:02 WIB
Keris Pusaka Enthus Susmono Dilelang, Pelaku Seni Budaya Galang Donasi untuk Padasari
Minggu 01-03-2026,13:12 WIB
Pertengahan Maret Hujan Diprediksi Mereda, Warga Tegal Diminta Tetap Waspada
Minggu 01-03-2026,12:04 WIB
Dinas Sosial Kabupaten Tegal Gulirkan Sosialisasi Banjamsos KaJeN
Minggu 01-03-2026,11:08 WIB
Aksi Pencurian Water Meter Kembali Menggila di Kabupaten Tegal
Minggu 01-03-2026,10:26 WIB