DISWAY JATENG – Bagi nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar (galbay) tetap harus waspada, karena Debt Colector (DC) lapangan tetap bias melakukan kepada nasabah bersangkutan. Hal ini sesuai ketentuan POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jika peminjam bersikeras tidak melakukan pembayaran atau wanprestasi.
Artikel ini sekaligus menjawab konten Disway Jateng sebelumnya 10 Layanan Pinjol Tanpa DC Lapangan dan Tidak Datang ke Rumah Terbaru 2024 dan 20 Pinjol Tanpa DC Lapangan Terbaru 2024 Terdaftar OJK, Penagihan Aman Tidak Sebar Data. Plt. Kepala Grup (Direktur) Komunikasi Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, judul artikl tersebut bisa menimbulkan persepsi salah karena DC akan tetap dapat menagih ke rumah peminjam sesuai dengan ketentuan POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jika peminjam bersikeras tidak melakukan pembayaran atau wanprestasi. BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah! Aman dan Praktis! “Artikel tersebut dapat menimbulkan potensi niat peminjaman dengan itikad tidak baik, karena didorong tidak adanya DC yang akan menagih ke rumah,” ungkap Sekar. Selain itu, lanjutnya, berpotensi dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan masyarakat. “Pernyataan bahwa tidak terdapat DC dalam penagihan, tidak berdasarkan sumber informasi yang resmi,” tegasnya. Sekadar informasi, Fintech peer to peer lending PT Digital Tunai Kita (TunaiKita) telah dibatalkan tanda terdaftarnya, dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan, dan penindakannya. Masyarakat diharap lebih teliti terkait perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulator-nya. Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK. BACA JUGA:Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa KTP dan Verifikasi Wajah 2024, Praktis dan Cepat Cair Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar. Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui fintech yang berizin di OJK: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx Dengan dibatalkan tanda terdaftar tersebut, perusahaan tersebut tidak boleh menjalankan kegiatan usaha seperti penggalangan dana maupun penyaluran dana bagi masyarakat, namun tetap berkewajiban menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi dan penerima pinjaman. Artikel ini sekaligus sebagai bentuk Hak Jawab dari dua artikel di atas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers 40/1999. (*)Ingat! Galbay, DC Lapangan Bisa Tetap Tagih Nasabah. Berikut Penjelasan OJK
Sabtu 17-02-2024,10:53 WIB
Reporter : Wawan Setiawan
Editor : Wawan Setiawan
Kategori :
Terkait
Selasa 05-11-2024,18:11 WIB
Cegah Judol, Propam Polresta Solo Periksa HP Anggota
Minggu 13-10-2024,05:00 WIB
Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Wajib Ketahui
Rabu 02-10-2024,21:30 WIB
6 Pinjol dengan DC Lapangan Aktif, Galbay Bisa Fatal
Kamis 26-09-2024,20:15 WIB
Pemkot Tegal Beri Bantuan Keuangan Parpol
Kamis 26-09-2024,17:00 WIB
3 Cara Menghapus Nomor Darurat di Pinjol
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,20:05 WIB
BRI Flash Solusi Tepat untuk Kebutuhan Dana Cepat
Rabu 27-11-2024,20:13 WIB
Anom-Nurkholes Unggul Sementara dalam Pilkada di Kabupaten Pemalang
Rabu 27-11-2024,22:10 WIB
Pilkada Batang 2024, Faiz Kurniawan-Suyono Unggul 53,3 Persen Versi Quick Count Internal
Rabu 27-11-2024,22:09 WIB
Eisti'anah dan Badruddin Unggul Sementara dalam Hitung Cepat Pilkada Demak 2024
Rabu 27-11-2024,16:09 WIB
Gibran Nyoblos di TPS 18 Manahan Solo, Dijaga Puluhan Personil Aparat
Terkini
Kamis 28-11-2024,15:40 WIB
Upayakan Angka Stunting di Rembang Turun Hingga 14 Persen
Kamis 28-11-2024,15:39 WIB
Paslon Harno Hanies Langsung Deklrasi Kemenangan Usai Unggul 52,53 Persen di Pilkada Rembang 2024
Kamis 28-11-2024,15:39 WIB
Tim Marching Band SMPN 1 Semarang Raih Juara Umum di Piala Presiden RI
Kamis 28-11-2024,15:38 WIB
Pemilihan Gubernur Berbiaya Tinggi dan Tak Efektif, PKB Usul Pemilihan Lewat DPRD
Kamis 28-11-2024,15:37 WIB