Bawaslu Kota Tegal Ajukan Rekomendasi PSU di TPS 28 Debong Tengah

Jumat 16-02-2024,20:20 WIB
Reporter : Meiwan Dani Ristanto
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, TEGAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal mengajukan rekomemdaai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan. Karena proses Pemungutan Suara saat Pemilu 14 Februari 2024 tidak sesuai prosedur. Sehingga PSU harus tetap dijalankan sesuai aturan.

Pengawas TPS menemukan pembukaan kotak suara di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah dilakukan sebelum pukul 07.00 WIB  kotak suara sudah dibuka dan di tata. Padahal belum ada saksi dan pengawas TPS. Merujuk pada Pasal 372 ayat 2 huruf a UU No. 7 Tahun 2017 maka pemungutan suara di TPS tersebut wajib diulang, pembukaan kotak suara tidak dilakukan menurut ketentuan perundang undangan.

BACA JUGA:Siswa SD Muhammadiyah 1 Kota Tegal Difasilitasi Medical Check Up

"Proses pelaporan pelanggaranya pun sudah dilakukan berjenjang dan sesuai regulasi," kata Fauzan, Jumat (16/2).

Fauzan mengungkapkan Bawaslu memberikan saran dan masukan untuk perbaikan di TPS tersebut. Pihaknya juga telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk dilalukan PSU di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah. Karena pelanggaranya cukup mendasar yaitu sebelum jam 07.00 WIB tidak ada Pengawas TPS dan saksi tetapi kotak suara dibuka.

BACA JUGA:Pascasarjana UPS Tegal Sosialisasikan Studi Lanjut S3

"Hanya satu TPS yang memenuhi unsur untuk PSU yaitu TPS 28 Kelurahan Debong Tengah," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Thomas Budiono mengungkapkan pihaknya sudah mempersiapkan untuk melaksanakan PSU. Untuk memperbaiki prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kami sudah siapkan untuk PSU, akan dilakukan Minggu lusa," ujarnya.

BACA JUGA:Pantau Pelaksanaan Pemungutan Suara di Kabupaten Pemalang

Senada dengan Thomas Budiono, Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni akan siap menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.

"Kami akan tindak lanjuti," singkatnya dalam pesan singkat.

Kategori :