Nasabah Galbay Pinjol 90 Hari Benarkah Utang Dianggap Lunas

Sabtu 10-02-2024,11:45 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Konsekuensinya nasabah peminjam akan dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman. Mereka tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending dan perbankan lagi," jelas Hendrikus Pasagi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh! Begini Risiko Galbay Pinjol Resmi OJK yang Wajib Kamu Tahu, Berikut 3 Konsekuensinya

Hendrikus Pasagi mencontohkan bahwa kalau peminjam meminjam Rp2 juta, maka tidak akan mungkin peminjam bisa ditagih Rp5 juta. Di mana kalau peminjam meminjam Rp2 juta maka maksimum yang ditagihkan ke mereka adalah Rp4 juta sampai dengan hari ke 90.

"Pada hari ke 90 ketika peminjam masih belum bisa membayar maka dia tidak boleh lagi ditagih. "Jadi kalau ada istilah saya minjem banyak karena 'gali Lobang tutup lobang' ini tidak valid argumen ini karena di hari ke 91 orang ini tidak boleh lagi ditagih," ujarnya.

Selain itu Ia menekankan bahwa FinTech P2P Lending adalah kesepakatan antar pihak di mana ini dilindungi undang-undang hukum perdata dan siapapun yang bersepakat akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersepakat dan tidak ada pihak yang bisa mengatur.

Demikian beberapa informasi tentang cara kerja DC pinjol galbay yang akan tetap menagih 90 hari dalam jatuh tempo yang perlu kalian perhatikan. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :