
2. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI bertugas untuk menangani anggota mereka, fintech keuangan P2P, yang melakukan pelanggaran kode etik.
3. Melapor ke Polisi
Sampaikan apa yang dialami debitur seperti ancaman, teror, kekerasan dan lainnya kepada polisi. Nantinya, polisi akan memproses laporan sesuai yang dibuat nasabah.
Pastikan Anda membuat laporan kepada 3 lembaga di atas dengan bukti yang kuat seperti video, chat, dan lainnya. Dengan ini, laporanmu dapat diproses dengan cepat oleh 3 lembaga pengaduan pinjol ilegal.
Demikian 15 daftar pinjol ilegal yang ada DC lapangan dan dapat merugikan pengguna jika digunakan. Semoga bermanfaat. (*)