Mobilnya Dirampas Mata Elang, Warga Pekalongan Lapor Polisi
Mobil obyek perkara warga dengan mata elang-Polres Pekalongan -
PEKALONGAN, diswayjateng.com - Dugaan aksi premanisme yang melibatkan penagih utang atau dikenal sebagai mata elang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten PEKALONGAN. Peristiwa itu dialami seorang warga hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Call Center (CC) 110 Mabes Polri, Jumat (02/01/2026).
Laporan diterima sekitar pukul 12.23 WIB dan langsung diteruskan ke Polres Pekalongan untuk ditindaklanjuti. Pelapor diketahui bernama Eko Calik Wibowo (31), warga Desa Rogoselo, yang mengaku mobil miliknya dirampas secara sepihak oleh pihak penagih utang.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, membenarkan adanya pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat kepolisian tersebut.
“Benar, kami telah menindaklanjuti laporan melalui CC 110 Mabes Polri terkait dugaan premanisme. Korban merasa kendaraannya dirampas oleh pihak penagih utang di wilayah Kedungwuni,” ujar Warsito.
Kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, mobil Mitsubishi SS milik Eko Calik Wibowo dengan nomor polisi B 9741 NOC yang dikemudikan sopirnya, M. Fahrudin, dihentikan oleh seorang pria berinisial MAF (37) di Jalan Raya Rowocacing. Setelah diberhentikan, sopir diarahkan menuju sebuah warung yang berada di Jalan Raya Kedungwuni.
BACA JUGA:Ular Sanca Memangsa Ayam Jago Hebohkan Warga Klego Pekalongan
BACA JUGA:Tragedi di Rel Pekalongan, Perlintasan Tanpa Palang KM 98 Resmi Ditutup Permanen
Di lokasi tersebut, Fahrudin diminta menandatangani berita acara penyerahan sukarela serta menyerahkan kunci kendaraan. Tak lama berselang, Eko datang ke tempat kejadian dan berusaha melakukan mediasi dengan terlapor. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Merasa tertekan dan terintimidasi, Eko akhirnya menghubungi layanan darurat 110 Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum. Menindaklanjuti instruksi dari pusat, petugas Polsek Kedungwuni segera mendatangi titik koordinat pelapor.
Kedua pihak kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kedungwuni guna dilakukan klarifikasi dan pengambilan keterangan lebih lanjut. Dari hasil koordinasi yang dilakukan, kepolisian memilih langkah persuasif dengan memediasi kedua belah pihak.
“Tindakan kepolisian yang diambil adalah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama,” jelas Warsito.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak segan melapor melalui layanan 110 apabila mengalami aksi premanisme atau intimidasi di ruang publik. Selain itu, penagih utang diimbau untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam proses penarikan kendaraan.
“Polri berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat guna menjamin situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Pekalongan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: