DISWAY JATENG - Waktu penagihan DC pinjol harus mengikuti ketentuan aturan sesuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kapan waktu penagihan hutang dari pinjol yang diperbolehkan oleh OJK?
Otoritas Jasa keuangan (OJK) memiliki aturan kepada penyelenggara fintech tentang waktu penagihan DC pinjol. Selain itu, OJK juga menghimbau kepada debitur untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang aturan terbaru penagihan DC pinjol.
Keberadaan DC pinjol seringkali membuat resah dan khawatir debitur jika datang ke rumah. Karena itu, Anda perlu memahami peraturan penagihan, khususnya waktu penagihan DC pinjol.
Kapan waktu penagihan DC pinjol yang diperbolehkan OJK jika ingin datang ke rumah? Berikut informasi seputar aturan terbaru dari OJK seputar waktu penagihan hutang oleh debt collector.
Penagihan pinjol lewat debt collector
Penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia pinjol harus sesuai aturan OJK. Praktik penagihan mulai dari waktu penagihan DC pinjol, cara menagih, dan etika penagihan.
BACA JUGA: Begini Aturan Baru Penagihan oleh DC Pinjol dari OJK, Debt Collector Dilarang Asal Tagih
Seperti yang sudah ditegaskan oleh OJK, proses penagihan harus dilakukan dengan baik oleh penyedia layanan pinjol. Dengan ini, setiap penagihan yang dilakukan oleh DC pinjol harus sesuai aturan yang sudah berlaku.
Sebagai informasi, OJK belum mengatur proses penagihan utang dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, secara garis besar OJK mempunyai panduan mengenai etika dan cara penagihan utang, yaitu:
- Praktik penagihan tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah.
- Praktik penagihan pinjaman tidak boleh menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan.
- Dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang.
- Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang.
- Waktu penagihan DC pinjol hanya diperbolehkan mulai dari 8.00 sampai 20.00 waktu setempat.
Selanjutnya, proses penagihan hutang ke debitur, DC diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Dokumen tersebut antara lain:
- Kartu identitas
- Sertifikat profesi dari lembaga penyedia pinjol
- Surat tugas dari penyedia pinjol
- Bukti jaminan fidusia
BACA JUGA: 20 Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan, Aman dan Tidak Melakukan Kekerasan Jika Menagih Hutang
Waktu penagihan DC pinjol yang akan datang ke rumah, perlu Anda pahami supaya DC tidak sembarangan datang ke rumah. Dengan ini, diharapkan Anda bisa lebih waspada dengan pihak penagih yang datang ke rumah.
Apabila DC lapangan yang menagih melakukan kekerasan atau ancaman, maka bisa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut berbunyi "diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".
selain itu, jika nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha penyedia pinjaman online atau pinjol yang ada di Indonesia.
AFPI ditunjuk langsung oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online pada tahun 2019. Secara jelas, baik OJK maupun AFPI melarang debt collector menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.