DISWAYJATENG, SLAWI - Polres Tegal menempuh langkah edukasi dan penyuluhan tentang larangan penggunaan klanpot brong. Upaya tersebut secara massif terus dilakukan Satbinmas.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo SH MAP menyatakan, diharapkan dengan langkah edukasi ini bisa memberi penyadaran bagi warga.
"Edukasi dan sosialisasi selama ini tidak hanya kami lakukan kepada pelajar, namun juga kepada masyarakat luas," ujarnya.
BACA JUGA:UMKM Tegal Tembus Pasar Luar Negeri
Edukasi dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong juga dilakukan sampai ke desa-desa. Di sini peran para Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas, serta Polisi RW digerakkan. Tujuannya agar masyarakat memahami dan mengetahui bahwa penggunaan knalpot brong dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 250.000 karena melanggar pasal 285 ayat (1) UULAJ No 22 Tahun 2009.
Mulai dari pembuat atau produsen dan penjual serta bengkel yang memberikan jasa pemasangan knalpot brong. Diminta kerjasamanya untuk bersama memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong guna menuju Kabupaten Tegal zero knalpot brong.
BACA JUGA:Dispermades Kabupaten Tegal Sidak Lokasi TMMD dan Karya Bakti TNI
“Kami berpesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat. Serta mengganggu ketertiban umum jika digunakan pada malam malam hari," ungkapnya.