DISWAYJATENG, PEMALANG - Banyak knalpot brong ditemukan di bengkel motor. Demikian saat personel Polres Pemalang menyambangi beberapa bengkel sepeda motor.
“Awalnya kehadiran kami ke bengkel-bengkel motor di Kabupaten Pemalang bertujuan untuk memberikan edukasi. Serta mengimbau kepada pemilk kendaraan agar tidak menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Binmas AKP Ciptanto.
Personelnya menemukan sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong, saat berada di bengkel.
BACA JUGA:Kapolres Sidak Gudang KPU Kabupaten Tegal
“Kami mengimbau pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar di bengkel itu juga,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan berknalpot brong. Yaitu dengan memberikan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Rampungkan Wajib KTP- el Jelang Pemilu
“Bila tidak segera diganti dengan knalpot standar, nantinya akan dilakukan penindakan oleh Satuan Lalu Lintas dalam kegiatan operasi atau razia,” bebernya.
Selain pemilik sepeda motor, personelnya juga mengimbau pemilik bengkel agar tidak menerima jasa pemasangan knalpot brong.