Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Rampungkan Wajib KTP- el Jelang Pemilu
KALKULASI - Kabid Yandafduk menghitung prosentasi perekaman wajb KTPel yang masuk DP4.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Memasuki tahun politik, upaya percepatan target perekaman KTP-el untuk usia wajib terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tegal. Pada tahun ini terdapat 25.700 wajib KTPel yang terdafgtar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Dikcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yandafduk) Sodik menyatakan, dari jumlah targert DP4, hingga saat ini yang belum melakukan perekaman tercatat sebanyak 13.658 orang.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Tegal Temukan Surat Suara DPR RI Rusak
"Jumlah tersebut fluktuatif. Dinama hari ini kita rampungkan perekaman, dihari berikutnya ada ajuan tambahan atau ajuan baru bagi mereka yang usianya sudah memasuki 17 tahun," ujarnya.
Untuk batas akhir perekaman bagi pemilih yang mempunyai hak pilih di tanggal 13 Frebuari 2024. Pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, agar bisa mengakomodir data wajib KTP-el yang tidak sekolah. Sementara itu untuk program Indentitas Kependudukan Digital( IKD) ada penurunan target di tingkat nasional, yang sebelumnya dipatok 25 persen saat ini diturunkan menjadi 15 persen.
BACA JUGA:Al Irsyad Kota Tegal Hadirkan Guru Besar Psikologi Isi Seminar Pengasuhan
"Untuk Kabupaten Tegal sendiri hingga saat ini untuk program IKD baru mencapai 2,5 persen. Hal ini dipicu motivasi maupun respon masyarakat masih sangat kurang," ungkapnya.
Terhitung sejak sepekan terakhir untuk layanan cetak KTP-el di kantor pusat, pihaknya melayani dulu untuk program IKD-nya. Hal itu termasuk pada pengurusan akta kelahiran dan lainnya, pihaknya wajibkan pemohon untuk mengikuti program IKD dulu khususnya pada pemohon yang hari itu membawa ponsel Android.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: