Review Standar Pelayanan Kualitas Administrasi Kependudukan
MASUKAN - Kepala Dinas Dukcapil mencermati masukan dalam FKP.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id --
SLAWI, diswayjateng.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal. Menyelenggarakan acara Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Senin (17/11/2025) di Ruang Rapat Dinas Dukcapil. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga non-OPD. Forum ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui diskusi dan masukan dari masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH.MM menyampaikan pentingnya Forum Konsultasi Publik sebagai sarana dialog dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Forum ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menyelaraskan harapan masyarakat dengan pelayanan publik yang lebih baik. "Forum ini juga menjadi wadah untuk mengevaluasi kebijakan dan menyusun langkah perbaikan pelayanan," ujarnya.
Pihaknya berkesempatan mereview terkait standar pelayanan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan selama tahun 2025. "Mengacu pada Permendagri nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan peningkatan kualitas kami lakukan di layanan KK KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, dan akta oerkawinan serta surat keterangan pindah," cetusnya.
Riilnya upaya peningkatan layanan administrasi kependudukan dilakukan dengan pelayanan jemput bola dari desa ke desa, layanan terintegrasi melalui inovasi pelayanan Loakk, Si Cantik, dan aplikasi Anda Rindu Daku, termasuk sosialisasi langsung kepada masyarakat. "Kami akan berkomitmen untuk merealisasikan rekomendasi yang dihasilkan dalam FKP. Beberapa rencana aksi telah ditetapkan, termasuk evaluasi SDM, penambahan lokus layanan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai standar layanan baru sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2023," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
