Polres Pemalang Sita Puluhan Knalpot Brong

Sabtu 06-01-2024,07:30 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, PEMALANG - Sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar. Terjaring razia Kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Pemalang.

“Hari ini, kami menjaring atau mengamankan 30 motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Lantas AKP Budi Prayitno.

Personelnya memberikan edukasi kepada pengendara yang terjaring razia. Lalu meminta pengendara tersebut untuk mengganti knalpot brong dari motornya dengan knalpot yang sesuai standar.

BACA JUGA:Puluhan Warga Wanarata Kabupaten Pemalang Bersihkan Desa

“Knalpot brong hasil razia kita sita dan amankan, untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan. Setelah seluruh hasil razia khusus knalpot brong dikumpulkan,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran pada pengendara yang menggunakan knalpot brong dimulai sejak 1 Januari 2024 kemarin, sampai tanggal 20 Januari 2024 yang akan datang.

“Kami mengimbau kepada pengendara yang melintas, agar menghindari penggunaan knalpot brong. Serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ungkapnya.

BACA JUGA:Bangunan Villa Tak Berizin Ambruk Diterjang Longsor di Desa Rembul Kabupaten Tegal

Polres Pemalang akan melakukan penindakan pada pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong. Mulai dari tilang sampai hukuman pidana.

“Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dijerat pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Apabila dilakukan malam hari, akan dijerat pasal 503 KUHP,” terangnya.

Selain penindakan pelanggaran pada pengendara yang memakai knalpot brong. Pihaknya juga melakukan penindakan pelanggaran kasat mata lainnya.

BACA JUGA:Percepat Tagihan BPJS Kepala Desa dan Perangkatnya

“Diantaranya penindakan pelanggaran pada pengendara yang tidak menggunakan spion. Serta tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB,” tegasnya. 

Kategori :