Di dalam perjanjian pinjam meminjam P2P, penyelenggara seperti Akulaku punya kewajiban melakukan proses penagihan atas nama Lender. Penyelenggara lebih paham cara dan teknis collection dibandingkan Lender.
Proses penagihan terdiri dari :
- Desk Collection, yaitu penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain
- Field Collection Kunjungan, yaitu penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.
Demikian beberapa informasi mengenai risiko galbay di akun Akulaku yang perlu kalian perhatikan dan tetap waspada dengan adanya galbay pinjol, bijaklah dalam menggunakannya. Semoga bermanfaat. (*)