Data di Fintech Database di update lebih cepat, bisa harian atau bahkan real-time, dibandingkan update SID OJK yang dilakukan sebulan sekali. Fintech Database bisa lebih efektif mengidentifikasi nasabah blacklist di pinjol yang umumnya punya tenor masa pinjaman kurang dari 30 hari.
4. Masuk Internal Blacklist Akulaku
Akulaku akan melakukan blacklist nasabah yang menunggak pinjaman lewat beberapa hari. Biasanya setelah menunggak 30 hari keatas.
Nasabah yang galbay di Akulaku ini akan masuk dalam blacklist. Konsekuensinya, nasabah tidak akan bisa mengajukan pinjaman kembali di lain waktu.
5. Penagihan ke Saudara, Teman dan Keluarga
Akulaku bisa menghubungi saudara, teman atau keluarga dalam upaya proses penagihan ke peminjam. Hal ini dianggap strategi yang efektif untuk memaksa peminjam melunasi kewajibannya.
6. Penagihan Lewat Kunjungan ke Rumah
Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector Akulaku datang ke rumah dan atau kantor untuk melakukan penagihan.
Kunjungan akan dilakukan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.
Perlu diingat bahwa Akulaku merupakan fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi OJK, jadi besar kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK.
BACA JUGA:Simple! Cara dan Syarat Kredit HP di Akulaku Tanpa DP dan Survei, Proses Pencairannya Auto Cepat
7. Menerima Peringatan Warning Letter
Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman.
Akulaku akan mengirimkan email dan SMS untuk mengingatkan nasabah tentang pembayaran yang akan datang. Nasabah juga akan mendapatkan pemberitahuan di aplikasi.
8. Resiko Tidak Membayar / Galbay Akulaku
Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan mulai melakukan proses penagihan. Sebagai perusahaan P2P Lending, Akulaku harus memastikan bahwa pinjaman yang sudah diberikan bisa kembali karena Akulaku punya kewajiban kepada pemberi pinjaman atau lender yang sudah mempercayakan uang mereka di platform P2P